Pendidikan

Ketua Alumni STAIN Teungku Dirundeng Minta Kampus Transparan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

×

Ketua Alumni STAIN Teungku Dirundeng Minta Kampus Transparan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ketua Alumni STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Syahwaludin, MA saat memberikan sambutan pada Pelantikan Alumni STAIN-TDM Periode 2025-2029. Syahwaludin meminta pihak kampus terbuka dan profesional dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) berinisial HRP, yang memicu aksi mahasiswa pada Selasa (6/10/2026). [Foto: Ho TubinNews]

Meulaboh | TubinNews.com – Ketua Alumni STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syahwaludin, meminta pihak kampus terbuka dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus.

Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi mahasiswa di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh pada Selasa (6/10/2026), terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) berinisial HRP.

Syahwaludin mengatakan kampus harus menunjukkan komitmen serius dalam menangani setiap dugaan kasus pelecehan seksual. Menurutnya, institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

“Kami meminta kampus terbuka dalam menangani kasus ini. Jika setelah pemeriksaan berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai aturan. Di sisi lain, korban dan saksi juga harus mendapat perlindungan,” ujar Syahwaludin.

Ia menilai transparansi dalam penanganan kasus tersebut penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa, alumni, orang tua, dan masyarakat terhadap STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Menurut Syahwaludin, proses pemeriksaan harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, sementara hak korban dan saksi tetap dijamin selama proses berlangsung.

Alumni juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau komitmen semata. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan.

Syahwaludin juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara. Namun, menurutnya, perlindungan terhadap korban dan saksi tetap harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Ia berharap pihak kampus berkomitmen menjadikan lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terbebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *