Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan syariat Islam di kawasan wisata. Pemko Banda Aceh kini menempatkan Pos Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, dan Ulee Lheue.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meresmikan kedua pos tersebut di kawasan Titik Nol Kutaraja, Sabtu (3/10/2026). Peresmian turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPK.
Illiza mengatakan, pemerintah menghadirkan pos tersebut untuk menjaga ketertiban kawasan wisata. Menurutnya, petugas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, kehadiran petugas tidak bertujuan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Pengawasan justru diarahkan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kenyamanan pengunjung.
“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,” ujar Illiza.
Illiza menyebut pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah juga perlu membangun karakter masyarakat dan menjaga nilai yang menjadi dasar kehidupan di Banda Aceh.
Ia ingin kemajuan kota tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas keislaman, adat, dan budaya masyarakat. Karena itu, pemerintah menempatkan pengawasan syariat sebagai bagian dari penataan ruang publik.
Menurut Illiza, penerapan syariat Islam juga tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi. Pemerintah perlu mengedepankan pencegahan, edukasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
“Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita,” tegasnya.
Pos Satpol PP-WH tersebut akan menjadi titik pemantauan petugas selama 24 jam. Petugas akan mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan wisata. Jika menemukan indikasi pelanggaran, petugas akan memberikan teguran dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, keberadaan pos akan memudahkan petugas memantau kawasan wisata. Langkah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran syariat sejak dini.
“Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitaran kawasan wisata untuk menghindari terindikasinya masyarakat yang melanggar syariat Islam,” katanya.
Pemko Banda Aceh juga berencana memperluas pengawasan ke kawasan lain. Pemerintah bersama DPRK Banda Aceh telah menyepakati pembangunan tiga pos tambahan. Salah satu lokasi yang direncanakan berada di kawasan Alue Naga.
Pengawasan nantinya juga dapat melibatkan unsur TNI dan Polri. Kolaborasi tersebut diharapkan membuat pengamanan dan pengawasan kawasan wisata berjalan lebih terpadu.
Selain pengawasan syariat, Pemko Banda Aceh akan menata kawasan Titik Nol Kutaraja. Pemerintah memberi perhatian pada kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Illiza meminta perangkat daerah menyiapkan edukasi pengelolaan sampah bagi masyarakat. Pemerintah juga mendorong pembentukan bank sampah di sekitar kawasan wisata.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah membenahi kawasan Ulee Lheue. Pembenahan antara lain mencakup peningkatan penerangan dan penyediaan sejumlah fasilitas pendukung.
Pemerintah berharap penataan kawasan dan pengawasan syariat dapat berjalan secara beriringan. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat menikmati ruang publik dengan nyaman tanpa mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku.
“Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya,” pungkas Illiza.






