Karo | TubinNews.com – Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo terkait pernyataan salah satu orator saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Warga didampingi penasihat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., serta Kepala Desa Gamber Thomas Sitepu dan Kepala Desa Berastepu Gemuk Sitepu saat mendatangi Mapolres Karo.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan orator berinisial SHG yang disebut menyebut warga perempuan eks pengungsi Sinabung dengan kata “lonte” saat aksi demonstrasi pada Selasa (29/9/2026).
Laporan warga telah teregister dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Salah seorang perwakilan warga, br Sembiring, mengatakan pihaknya merasa pernyataan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat perempuan eks pengungsi Sinabung.
“Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami dibilang pengungsi ‘lonte’, padahal kami punya anak dan cucu. Ini sangat melukai perasaan kami sebagai perempuan,” ujar br Sembiring di Mapolres Karo, Jumat (2/10/2026).
Menurut pihak warga, aksi demonstrasi tersebut awalnya dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo. Namun, pernyataan yang dilontarkan salah seorang orator kemudian memicu keberatan dari warga eks pengungsi Sinabung.
Penasihat hukum warga, Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
Laporan telah disampaikan ke Polres Karo agar orator berinisial SHG dapat dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
