Deli Serdang | TubinNews.com – Seorang warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta untuk pengurusan surat tanah melalui Kepala Dusun V, Ramli. Namun, hingga hampir dua bulan, surat yang diurusnya disebut belum selesai.
Salah seorang warga, Putra Rahmat, mengatakan uang Rp2 juta itu diserahkan secara tunai kepada Ramli untuk mengurus surat tanah di kantor Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Awak kasihkan ke keplor, ramli, tapi kok lama kali siapnya, udah mau 2 bulan,” ungkap Putra, kepada TubinNews, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Putra, uang tersebut diserahkan langsung di rumahnya dan disaksikan sejumlah orang.
“Tunai, dirumah awak kasih, saksi banyak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dusun V, Ramli, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9). menjelaskan bahwa proses pengurusan surat tanah tersebut sebelumnya belum diselesaikan karena adanya pekerjaan lain yang harus dikerjakan.
“Kemarin itu kan, apa, SBM kan banyak kerjaannya buat apa, surat tanah untuk bedah rumah itu, jadinya kalau SBM pun tidak dikerjain, saya tahan-tahan juga lah dulu,” jelasnya.
Ramli mengatakan berkas pengurusan surat tanah tersebut sudah diserahkan dan masuk dalam proses administrasi.
“Udah ada semalam, sudah kasihkan, sudah masuk semalam,” katanya.
Ketika ditanya apakah berkas tersebut sudah diserahkan ke kantor camat, Ramli menjelaskan bahwa pengurusan dilakukan melalui pemerintah desa.
“Melalui apa lah, melalui desa juga lah,” ungkapnya.
Ramli mengatakan pengurusan tidak dapat dilakukan langsung ke kantor camat karena harus melalui kepala desa.
“Tidak bisa kita langsung ke kantor camat, nanti kepala desanya payah,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai uang Rp2 juta yang disebut telah diberikan warga, Ramli mengatakan terdapat pihak yang disebut akan diberikan uang tersebut.
“Camatnya mau dikasih, Kadesnya mau dikasih,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai besaran uang yang diperuntukkan bagi camat, Ramli mengatakan dirinya tidak pernah mengurusnya secara langsung.
“Camat ini, awak nggak pernah ngurus langsung,” katanya.
Ramli kemudian menyebut proses tersebut berkaitan dengan pihak yang memberikan SBM tanah.
Saat ditanya mengenai besaran uang yang biasanya diberikan, Ramli mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” katanya.
Begitu pula ketika ditanya mengenai pembagian uang Rp2 juta tersebut, Ramli mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti karena prosesnya tidak dilakukan secara langsung.
“Itulah yang kurang tahunya. Rata-rata kita kan nggak langsung,” ungkapnya.
Ramli membenarkan bahwa proses pengurusan dari kepala desa kemudian diteruskan ke kantor camat. Namun, menurutnya, pengurusan tersebut harus dilakukan melalui satu pintu.
“Iya, tapi Kadesnya bilang harus satu pintu,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Percut Sei Tuan, M. Kennedy, belum memberikan keterangan terkait pengakuan warga mengenai penyerahan uang Rp2 juta tersebut maupun mekanisme pengurusan administrasi surat tanah yang disebutkan Ramli.






