Nasional

Menaker Yassierli Tekankan Peran Hakim Ad Hoc PHI dalam Kepastian Hukum

×

Menaker Yassierli Tekankan Peran Hakim Ad Hoc PHI dalam Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. [Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker]

Jakarta | TubinNews.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Menurut Yassierli, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki peran dalam memberikan perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha saat majelis memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha, kata Yassierli, memiliki pengalaman yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari kedua sisi secara lebih utuh.

“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, pengalaman dan keahlian yang dimiliki hakim ad hoc dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan teknis yang muncul dalam perkara.

“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.

Ia mengatakan integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi dan memperlakukan para pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara.

Pertimbangan yang adil dan jelas, lanjutnya, diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang

Dorong Hubungan Industrial Berkelanjutan

Lebih lanjut, Yassierli menekankan hubungan industrial perlu diarahkan dari pola negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang berlawanan, menuju positive sum-game yang memungkinkan kedua pihak menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, hubungan industrial yang berkelanjutan perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.

“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *