AcehEkonomi

Satpol PP dan WH Lhokseumawe Tertibkan Lapak PKL di Jalan Pase

×

Satpol PP dan WH Lhokseumawe Tertibkan Lapak PKL di Jalan Pase

Sebarkan artikel ini
Personil satpol PP Kota Lhokseumawe menertibkan lapak PKL yang ditinggalkan pemilik di kawasan terminal Keude Aceh, Rabu, 23 September 2026

LHOKSEUMAWE | TubinNews.com – Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap lapak dan barang dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan trotoar dan badan jalan di Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (23/9/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan perkotaan sekaligus menjaga fungsi trotoar dan badan jalan.

“Penertiban barang pedagang yang ditinggalkan di seputaran trotoar ini kita tertibkan sehubungan dengan upaya penataan kota,” ujar Ashabul Jamil saat ditemui di lokasi penertiban.

Menurut Ashabul, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan di kawasan tersebut. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan dan pedagang diminta tidak meninggalkan barang dagangan setelah selesai berjualan.

“Boleh berjualan dari jam 16.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Dengan syarat, setelah mereka berjualan, barang-barang dagangan jangan ditinggalkan di tempat dan harus segera dipindahkan,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban tahap awal dilakukan di sepanjang Jalan Pase hingga kawasan Terminal Keude Aceh. Penataan selanjutnya, kata dia, akan menyasar sejumlah kawasan lain yang menjadi bagian dari penataan kota dan ketertiban lalu lintas, di antaranya Jalan Listrik dan Jalan Darussalam.

Ashabul mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai ketertiban umum yang berlaku di Kota Lhokseumawe. Penertiban diarahkan untuk memastikan trotoar dan badan jalan dapat digunakan sesuai fungsinya serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Satpol PP dan WH mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan waktu berjualan dan segera membawa pulang seluruh perlengkapan maupun barang dagangan setelah aktivitas perdagangan berakhir.

Baca Juga :  Museum Aceh Buka Kesempatan Hibah Benda Bersejarah, Warga Diajak Selamatkan Warisan Budaya Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *