AcehDaerah

TTI Soroti Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Aceh Utara Rp9,77 Miliar, Empat Paket Tercatat Gunakan Penyedia yang Sama

×

TTI Soroti Pengadaan Mushaf Al-Qur’an Aceh Utara Rp9,77 Miliar, Empat Paket Tercatat Gunakan Penyedia yang Sama

Sebarkan artikel ini
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. [Foto: Dok. Ist]

Aceh Utara | TubinNews.com – Empat paket pengadaan Mushaf Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2026 tercatat menggunakan penyedia yang sama, TISERA DISTRIBUSINDO, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9.768.914.500.

Temuan tersebut disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) berdasarkan data dashboard realisasi pengadaan pemerintah yang dianalisis lembaga tersebut. Keempat paket menggunakan sumber dana APBD, metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, berstatus “On Process” dan berada pada tahapan kontrak.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan konsentrasi empat paket kepada satu penyedia perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

“Empat paket Mushaf Al-Qur’an dengan total hampir Rp9,77 miliar seluruhnya jatuh kepada TISERA DISTRIBUSINDO. Publik berhak mengetahui berapa jumlah mushaf yang dibeli, berapa harga satuannya, apa spesifikasinya, siapa penerbitnya, serta bagaimana proses pembandingan produk dan negosiasi harga dilakukan,” kata Nasruddin.

Empat paket tersebut terdiri atas pengadaan Mushaf Al-Qur’an jenjang SD Negeri dengan nilai kontrak Rp5.370.430.000, jenjang SMP Negeri Rp3.160.481.000, jenjang SMP Swasta Rp1.105.732.500, serta jenjang SD Swasta Rp132.271.000.

Masing-masing paket tercatat memiliki kode RUP dan kode paket yang berbeda, tetapi penyedianya sama, yakni TISERA DISTRIBUSINDO.

Menurut TTI, pemisahan kebutuhan berdasarkan jenjang pendidikan serta status sekolah negeri dan swasta belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, TTI menilai struktur pemaketan tersebut perlu dijelaskan untuk mengetahui dasar perencanaannya dan memastikan pemaketan tidak mempersempit persaingan atau mengondisikan penyedia tertentu.

“Apabila barangnya memiliki spesifikasi yang sama atau relatif seragam, mengapa paketnya dipisahkan? Sebaliknya, apabila spesifikasinya berbeda, Dinas Pendidikan harus menunjukkan perbedaannya secara terukur. Jangan sampai pemisahan paket hanya administratif, tetapi seluruh kontraknya tetap bermuara kepada perusahaan yang sama,” tegas Nasruddin.

Baca Juga :  ‎Koordinator AMARAH Simeulue Bantah Flayer yang Beredar, Tegaskan Tak Ada Rencana Aksi

TTI Pertanyakan Harga Satuan

TTI juga menyoroti belum terbukanya sejumlah informasi teknis dalam data yang dianalisis. Informasi tersebut antara lain jumlah eksemplar, spesifikasi teknis, ukuran mushaf, jenis kertas, kualitas cetakan, nama penerbit, komponen distribusi, harga satuan katalog, serta harga akhir setelah negosiasi.

Menurut TTI, informasi tersebut diperlukan untuk menguji kewajaran nilai kontrak. Nilai pengadaan hampir Rp9,77 miliar belum dapat dinilai murah atau mahal tanpa membandingkannya dengan volume barang, mutu produk, harga pasar, lokasi distribusi, serta harga produk sejenis dalam katalog elektronik.

TTI menegaskan penggunaan E-Purchasing tidak menghilangkan prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran harga. Pejabat pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap perlu melakukan pembandingan produk serta negosiasi harga dan syarat pembelian.

“E-Katalog bukan cek kosong. Harga tayang bukan berarti harus diterima begitu saja. Apalagi nilai belanjanya hampir Rp10 miliar. Harus ada bukti pembandingan harga, riwayat negosiasi, dasar pemilihan produk, dan alasan mengapa satu perusahaan menguasai seluruh paket,” ujar Nasruddin.

TTI Minta Dokumen Pengadaan Dibuka

Untuk menguji kewajaran dan akuntabilitas pengadaan tersebut, TTI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara membuka dokumen kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis setiap paket, jumlah mushaf yang dibeli, harga satuan sebelum dan setelah negosiasi, serta merek atau penerbit dan identitas produk dalam E-Katalog.

TTI juga meminta dibuka dokumen pembandingan produk dan penyedia, berita acara atau riwayat negosiasi, surat pesanan dan kontrak, daftar sekolah penerima beserta jumlah alokasi, jadwal dan biaya distribusi, hingga dokumen pemeriksaan, serah terima dan pembayaran barang.

Selain itu, TTI meminta penjelasan mengenai dasar pemisahan kebutuhan menjadi empat paket serta dasar pemilihan TISERA DISTRIBUSINDO untuk seluruh paket.

Baca Juga :  Berkah Idulfitri, Raisya Si Yatim Piatu Akan Terima Rumah Layak Huni

TTI juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan reviu terhadap tahapan perencanaan, pemaketan, pemilihan produk, negosiasi harga, distribusi dan pelaksanaan kontrak.

Reviu tersebut, menurut TTI, diperlukan untuk memastikan harga yang dibayar pemerintah sesuai kewajaran, volume barang sesuai kebutuhan sekolah, barang diterima oleh penerima yang berhak, serta tidak terdapat konflik kepentingan atau pengondisian dalam penentuan penyedia.

“TTI belum menyimpulkan adanya mark-up ataupun pelanggaran hukum karena data harga satuan, volume, dan spesifikasi belum tersedia. Namun, konsentrasi empat paket bernilai hampir Rp9,77 miliar kepada satu penyedia adalah sinyal awal yang tidak boleh diabaikan,” jelas Nasruddin.

TTI selanjutnya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara menjelaskan jumlah mushaf yang dibeli pada masing-masing paket, harga satuan sebelum dan setelah negosiasi, kesamaan atau perbedaan produk dan penerbit, serta jumlah produk dan penyedia yang dibandingkan sebelum transaksi.

Selain itu, TTI mempertanyakan alasan TISERA DISTRIBUSINDO dipilih untuk seluruh paket, dasar pemisahan paket berdasarkan SD/SMP dan negeri/swasta, proses negosiasi harga, sekolah penerima beserta jumlah alokasinya, serta status pengiriman, pemeriksaan dan penerimaan barang.

TTI juga mempertanyakan apakah APIP telah melakukan reviu sebelum atau selama pelaksanaan kontrak.

“Ini uang rakyat dan barangnya untuk pendidikan agama anak-anak Aceh Utara. Justru karena membawa nama Al-Qur’an, proses pengadaannya harus bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta dinas tidak menutup data dan segera memberikan penjelasan kepada publik,” tutup Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

TTI menyatakan akan menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara serta menyerahkan hasil analisis awal kepada APIP apabila dokumen kewajaran harga dan proses pemilihan penyedia tidak dibuka.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara maupun TISERA DISTRIBUSINDO tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pengadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *