Medan | TubinNews.com — Ketua DPD KSPSI AGN (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Andi Gani Nena Wea) Sumatera Utara, T. Muhammad Yusuf, membantah informasi yang menyebut adanya penangkapan terhadap sejumlah rekannya saat hendak melakukan pengukuran jarak di kawasan Bandara Kualanamu, 31 Agustus 2026.
Yusuf menegaskan, tidak ada proses penangkapan maupun penahanan sebagaimana informasi yang beredar. Menurutnya, kedatangan mereka ke kawasan Kualanamu bukan untuk membuat keributan, melainkan memastikan secara langsung batas atau radius lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat agar aksi yang akan dilakukan tidak menyalahi ketentuan hukum.
“Tidak ada penangkapan. Kami datang untuk meminta kepada OTban dan pihak terkait agar sama-sama menentukan titik atau jarak mana yang diperbolehkan untuk melakukan aksi,” tegas Yusuf, Jumat (4/9/20206).
Yusuf mengatakan, persoalan utama justru terletak pada masih adanya simpang siur mengenai batas atau radius aksi di sekitar kawasan bandara. Di lapangan, muncul informasi mengenai jarak 150 meter, sementara ada pula yang menyebut 500 meter.
“Justru kami ingin memastikan mana aturan yang benar. Jangan sampai kami melakukan aksi kemudian dianggap melanggar. Kami datang untuk meminta kejelasan supaya semuanya jelas dan tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.
Menurut Yusuf, kepastian tersebut penting karena hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, keamanan, ketertiban, dan kawasan yang memang dikecualikan oleh aturan.
Karena itu, pihaknya meminta Otoritas Bandar Udara (Otban), PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola, dan aparat terkait menunjukkan secara terang batas kawasan yang dimaksud sesuai surat resmi yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya mengenai permintaan penetapan radius atau jarak yang diperbolehkan. Dasar-dasar hukum penetapan radius tersebut juga disebut telah dilampirkan.
“Kalau memang 150 meter, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau 500 meter, tunjukkan juga dasar hukumnya. Kami tidak mau menerka-nerka aturan,” tegasnya.
Yusuf juga menjelaskan, saat kedatangan mereka tidak melakukan aksi dengan pengeras suara maupun orasi. Mereka, kata dia, hanya menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.
“Kami tidak menggunakan pengeras suara, tidak berorasi. Kami hanya datang menggunakan mobil Innova. Surat pemberitahuan mengenai kedatangan kami juga sudah kami layangkan jauh-jauh hari,” katanya.
Salah seorang anggota KSPSI AGN Sumut, Reza Nasution juga turut membantah informasi yang menyebut mereka diamankan atau ditahan. Menurut Reza, langkah Polres Deli Serdang membawa mereka untuk berkoordinasi dan memediasi dengan pihak terkait merupakan bagian dari upaya mencari solusi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
“Langkah Polres Deli Serdang membawa kami untuk memediasi dengan pihak terkait itu bagian dari upaya mencari solusi. Mana ada kami diamankan, apalagi ditahan. Itu tidak benar. Informasi tersebut hoaks,” tegas Reza.
Ia menegaskan pihaknya tidak sedang mencari keributan, apalagi ingin mengganggu aktivitas penerbangan. Mereka hanya meminta kepastian hukum mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau kami memang salah, tunjukkan aturan yang kami langgar. Kalau ada kawasan yang dilarang, tunjukkan batasnya secara jelas. Kami akan menghormati aturan,” ujarnya.
Menurut Reza, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan pihak DPN, OTban, pengelola bandara, dan kepolisian untuk menentukan titik yang diperbolehkan maupun titik yang dilarang.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru menjadi korban karena aturan yang tidak jelas atau penafsiran yang berbeda-beda di lapangan,” katanya.
Reza menegaskan perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Semua ini hanya untuk Sumut cinta damai. Kami ingin masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sesuai aturan,” pungkasnya.






