Medan | TubinNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan sejumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai sekitar Rp55,8 miliar kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Pengembalian aset tersebut dilakukan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (10/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset negara akan terus dilakukan terhadap aset yang dikuasai atau dikelola secara melawan hukum oleh pihak tertentu.
“Pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak,” ujar Harli Siregar.
Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang dijalankan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan.
“Upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Medan,” tambahnya.

Aset yang berhasil dikembalikan berupa beberapa bidang tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia yang sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aset tersebut berada di beberapa lokasi di Kota Medan, antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo, dengan total nilai mencapai Rp55,8 miliar.
Kegiatan pengembalian aset itu turut dihadiri Kepala Divisi PT KAI Regional I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, Manager Hukum PT KAI Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT KAI Regional I, Manager Penjagaan Aset PT KAI Regional I beserta jajaran pejabat utama PT KAI.
Selain itu hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar bersama jajaran pejabat struktural Kejari Medan.
Sementara itu, pihak PT KAI Divisi Regional I Medan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas upaya penyelamatan aset negara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam hal ini PT Kereta Api,” ujar perwakilan PT KAI.
Pihak PT KAI berharap kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dan PT KAI dapat terus berjalan sehingga tidak ada lagi aset milik negara dalam lingkup perusahaan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah oleh pihak lain.
















