Banda Aceh | TubinNews.com – PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Maret 2026 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
“Penyesuaian ini mencakup sejumlah produk BBM umum, yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun yang dikutip laman Pertamina Patra Niaga, Minggu 01/03/2026.
Dalam pengumuman resminya, Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

“Harga BBM non-subsidi itu bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung pada besaran PBBKB yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelas Robert.
Penyesuaian harga itu dilakukan dengan merujuk pada formula yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan tren rata-rata harga minyak dunia yang dipublikasikan, seperti Argus atau Mean of Platts Singapore. “Pemerintah tentu juga memperhitungkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” lanjut Robert.

















