Medan | TubinNews.com – Tempat hiburan malam (THM) Retro Bar & Discotheg yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No.1A, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok dari akun @dey pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video itu terlihat suasana di dalam klub malam dengan seorang wanita yang diduga sebagai lady companion (LC) mengenakan pakaian seksi dan berjoget di atas panggung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat, maupun oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan tetap membuka operasional selama Ramadan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal itu tetap menjadi pertimbangan besar dalam proses pencabutan izin ke depannya,” katanya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas Pariwisata Kota Medan telah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna melakukan pengawasan di lapangan.
“Dalam surat edaran tersebut, camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha yang masuk kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar mematuhi edaran ini,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah usaha masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, seperti arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga. Namun, operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.
“Untuk usaha restoran, rumah makan, atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jika menggunakan musik, volumenya harus dikurangi dengan tetap memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Retro Bar & Discotheg terkait dugaan operasional tersebut.














