Deli Serdang | TubinNews.com — Sengketa tanah antara warga Kecamatan Tanjung Morawa dengan pihak pengembang Citraland dan Ciputra kembali mencuat. Selain tanah milik warga, lahan negara juga diduga turut dikuasai dan diperjualbelikan oleh pengembang melalui perantara oknum tertentu di lingkungan PTPN I Regional I Tanjung Morawa.
Salah satu penggugat, Sugiono, yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah yang berada di kawasan Citraland, Desa Bangun Sari, berbatasan dengan Desa Dalu 10-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menegaskan akan menempuh upaya hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sugiono menyebut, hingga saat ini bangunan milik Citraland dan Ciputra di atas lahan sengketa masih berdiri kokoh tanpa adanya tindakan pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung normal dan sebagian bangunan telah difungsikan sebagai area perbelanjaan, termasuk minimarket milik salah satu perusahaan besar di Tanjung Morawa.
Ia berharap seluruh aktivitas di kawasan Citraland dan Ciputra tersebut dapat dihentikan sementara hingga persoalan hukum tuntas. Selain itu, Sugiono juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas kasus dugaan penjualan tanah tersebut dan menetapkan tersangka lain.
“Saya heran, yang jadi tersangka kok.. hanya 4 orang saja, apakah tidak ada tersangka yang lainnya lagi, sementara kami lihat sudah banyak yang di periksa oleh kajatisu, termasuk dari pemkab deliserdang, seperti dinas citaru dan lain sebagainya, ada apa dengan kajatisu?,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Sugiono, yang akrab disapa Sudi, juga menilai proses hukum perkara tersebut terkesan berjalan lambat. Ia mengungkapkan bahwa sidang perdana terhadap tersangka kasus penjualan tanah Citraland telah digelar, namun perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“Tersangka penjualan tanah citraland pada hari rabu tanggal 21 telah menjalani sidang pertama, saya tidak yakin kalau hanya 4 orang saja tersangkanya, pasti masih ada tersangka lainnya, dan itupun malah terlihat mandek atau jalan di tempat kasus ini,” ujar Sugiono.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas tanah miliknya melalui jalur hukum, hingga memperoleh kepastian dan keadilan.















