DaerahSumatra Utara

Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang Dipertanyakan

×

Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Deliserdang | Tubinnews.com – Pelaksanaan megaproyek pembangunan gedung di sejumlah titik wilayah Kabupaten Deliserdang kembali menuai sorotan publik selasa 20 Januari 2026.

Salah satunya adalah proyek pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deliserdang yang diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan yang didukung dokumentasi foto, terlihat para pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm proyek, sabuk pengaman (safety belt), maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

DSC07328 Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang DipertanyakanKondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.

Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5.655.312.000 (lebih dari Rp5,6 miliar) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut berada di bawah naungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang dan dikerjakan oleh CV Bintang Jaya.

Namun, hingga kini, progres fisik pembangunan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

DSC07329 Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang DipertanyakanDi lokasi proyek, Terlihat pekerjaan struktur bangunan secara keseluruhan tampak belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek berpotensi gagal diselesaikan tepat waktu.

Lebih ironis, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk mendukung tugas penyelamatan dan penanggulangan kebakaran justru dikerjakan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.

DSC07327 Diduga Abaikan K3, Pembangunan Kantor Damkar Deliserdang Dipertanyakan

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi, terlebih pada proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang rakyat.

Masyarakat pun mendesak Kejari Deli Serdang, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi penerapan K3, kualitas pekerjaan, hingga kesesuaian realisasi proyek dengan anggaran dan perencanaan.

“Jika kelalaian ini terus dibiarkan, bukan hanya keselamatan pekerja yang terancam, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Deliserdang,” ujar Andre kepada media.

Baca Juga :  AJB Dan IPE Telah Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Jalan Umum Dari Bupati

Terpisah Kadis Kominfo Deli Serdang Anwar Siregar terkait masa tender berakhir dan keselamatan pekerja menjawab, Ijin bang sudah ada adendum kontrak bang, Semestinya sudah ada di kontrak bang,” jelasnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *