Jakarta | TubinNews.com — Kepolisian Republik Indonesia resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai dasar hukum operasional di seluruh jajaran sejak Jum’at (2/1).
Penerapan aturan tersebut dilakukan serentak dan mengikat seluruh fungsi kepolisian, dari tingkat pusat hingga satuan wilayah. Dengan berlakunya regulasi baru ini, seluruh proses penegakan hukum Polri kini wajib mengacu pada ketentuan yang telah diperbarui.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru telah dimulai tepat setelah pergantian hari.
“Per jam 00.01, hari ini, Jum’at 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).
Menurut Trunoyudo, penerapan aturan baru itu mencakup seluruh unsur penegakan hukum di tubuh Polri, termasuk fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Ia menambahkan, sebagai langkah teknis, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyiapkan panduan khusus untuk memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam dan terukur, terutama dalam tahapan penyidikan perkara pidana.
“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas dia.
Dengan diberlakukannya pedoman tersebut, Polri memastikan seluruh proses administrasi dan penanganan perkara pidana kini selaras dengan kerangka hukum baru yang berlaku secara nasional.
















