Medan | TubinNews.com — Hingga Selasa, 30 Desember 2025, laporan dugaan tindak pidana kekerasan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang dilayangkan ke Polrestabes Medan sejak Juli lalu belum menunjukkan kepastian hukum. Penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kejelasan kepada korban.
Korban sekaligus pelapor, Junaedi Daulay, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2498/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan resmi itu, Junaedi mengadukan dugaan kejahatan terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers dan/atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelapor tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput aktivitas penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector.
Namun, ketika merekam kejadian menggunakan telepon genggam, pelapor didatangi seorang pria tak dikenal. Pria tersebut diduga memaksa Junaedi untuk menghapus rekaman, merampas ponsel, hingga melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Leher saya dicekik sambil diancam dengan kalimat ‘wartawan seperti kalian cocok dimatikan’,” tulis Junaedi dalam uraian kejadian pada laporan polisi.
Pelapor mengaku sempat ditahan di lokasi selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya dilepaskan dan meninggalkan tempat kejadian.
Merasa keselamatannya terancam dan mengalami kerugian, Junaedi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Namun, meski laporan telah berjalan lebih dari lima bulan, ia mengaku belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan insan pers, mengingat kasus tersebut menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Korban menilai aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius serta transparansi dalam penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dan rasa takut bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
















