Deli Serdang | TubinNews.com – Sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kasus ini bermula dari laporan Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli Pemimpin Wajir XII Kota dengan nomor 008/PMSMSD/PW/12K/VIII/2015 dan nomor 003/PMSMS/ZSMPASND/III/2022.
Tanah ulayat yang disengketakan berada di Dusun 5/6 Desa Dalu 10A dan Dusun 11/12 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Laporan tersebut sebelumnya sudah mendapat perlindungan hukum dari sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR RI, BPN, KPK, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mabes TNI, hingga Kejati Sumut.
Sugiono alias Sudi selaku penggugat mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 80 hektare. Ia menilai, di atas tanah tersebut telah dibangun perumahan dan ruko oleh Citraland dan Ciputra tanpa memiliki izin PBG, dengan luas pembangunan sekitar 50 hektare.
Agenda Persidangan Pemeriksaan Setempat (PPS) bahkan sudah digelar langsung di lokasi bangunan pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu. Dalam sidang lapangan itu penggugat hadir, namun pihak tergugat tidak datang. Hingga kini, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-27 dengan menghadirkan berbagai saksi ahli.
Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, serta Kabid Penataan Ruang, Damoz Hutagalung. Keduanya diperiksa di Jakarta bersama pihak terkait lainnya, termasuk anak perusahaan PT NDP serta Regional I PTPN2 Tanjung Morawa.
Menanggapi perkembangan itu, Sugiono mengatakan, “Saya aprisiasi kinerja Kejagung RI, Benar-Benar Profesional. Alhamdulillah, dalam hal ini sudah ada titik terangnya bagi saya dan kawan-kawan terkait pembangunan perumahan citraland yang saat ini merugikan negara dan masyarakat hukum adat, apa lagi ada 2 orang pegawai bupati deli serdang, NDP dan Regional I PTPN2 yang saat ini sudah memasuki penyelidikan oleh kejagung, Kita selaku penggugat, mendukung penuh apa yang dilakukan Kejagung RI.”
Kejaksaan Agung RI sendiri diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara 2 (kini PTPN I Regional I Tanjung Morawa) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kuasa hukum penggugat, Riko Darmawan Hasibuan, SH, mengatakan sidang ke-27 menghadirkan banyak saksi ahli dari kalangan akademisi. “Hari ini sidang yang ke 27, tadi ada saksi ahli PTPN2, di persidangan ini cukup serius banyak menghadirkan saksi saksi ahli yang datangnya dari kampus kampus, termasuk profesornya juga dihadirkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang juga dimasukkan sebagai tergugat. “Dan pemerintah kabupaten kami masukan juga sebagai tergugat, karena setiap ijin dari tataruang pemkab yang paling mengetahui, ada 2 orang pejabat dari tataruang dinas deli serdang, kami mendapatkan kabar seminggu yang lalu mereka dalam penyelidikan, karena memang ada proses pelepasan tanah kepada pihak ke 3 tidak sesuai dengan prosedur hukum dan BPK sudah menemukan untuk kerugiannya terkait tanah lahan 80 hektare yang masuk dalam objek perkara, yang dikuasai citraland dengan PT NDP untuk mendirikan bangunan disana,” ujarnya.
Terkait izin pembangunan, ia menegaskan belum ada dokumen sah yang ditunjukkan pihak Citraland. “Terkait bukti-bukti surat, tidak ada PBG yang bisa tunjukan dari pihak citraland bahwa ada ijin dari pihak mana pun, dan hingga 27 kali sidang ini, kami nggak tau, apakah mereka terlalu percaya diri, bahwa mereka tidak tersentuh oleh hukum jadi nggak perlu harus meladeni kami penggugat untuk menyerahkan bukti, bersifat ijin seperti PBG atau IMB,” jelasnya lagi.
Riko berharap agar temuan Kejagung bisa membuktikan pelanggaran dalam proses pengalihan tanah tersebut. “Mudah-mudahan penemuan kejagung ini bisa membuktikan bahwa memang proses itu memang tidak benar terjadi, pengalihan tanah kepada pihak swasta dalam hal ini citraland, itu harus ditindak tegas, itu adalah bukti itu tidak benar sarat prosedur hukum,” pungkasnya.