Deli Serdang // TubinNews.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Labuhan Deli mulai bergerak menanggapi laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Sudah sprint, Bang. Tadi baru info dari Kacab Labuhan Deli, on process,” jelas Boy Amali kepada awak media pada Sabtu, 5 Juli 2025, menandakan bahwa proses penyelidikan sudah dimulai.
Langkah ini diambil usai Junaedi Daulay, seorang pemuda sekaligus perwakilan warga, secara resmi melaporkan Kepala Desa Cinta Rakyat, Adi Kustiono, ke Kejari Deli Serdang pada Senin pagi, 20 Mei 2025. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/LAPDU-CR/IV/2025 itu memuat berbagai dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari mark up proyek, dugaan pengadaan fiktif, hingga dugaan memperkaya diri dan keluarganya menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Warga menyebut angka dana yang dialokasikan untuk tahun 2024 saja mencapai Rp 1,1 miliar, namun banyak kegiatan dinilai tidak transparan, tidak jelas manfaatnya, bahkan sebagian diduga tak terealisasi. Sejumlah proyek pada tahun 2023 juga dipertanyakan, termasuk pengadaan dan pembangunan bernilai besar namun minim dampak bagi masyarakat.
“Kita warga meminta agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kades Adi Kustiono. Audit menyeluruh dan independen sangat penting agar keuangan desa tidak disalahgunakan,” ujar Junaedi kepada wartawan.
Laporan ini memantik gelombang harapan di kalangan warga yang sudah lama resah akan pengelolaan anggaran desa. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan berharap kasus ini menjadi momentum pemberantasan korupsi dari tingkat akar rumput.
“Kami tidak ingin desa kami jadi sarang korupsi yang dibungkus janji-janji anggaran. Sudah cukup, uang rakyat harus kembali ke rakyat,” tegas Junaedi.
Masyarakat dan media kini menanti langkah-langkah tegas dari Kejari Deli Serdang. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu pintu masuk penting dalam reformasi tata kelola Dana Desa di Sumatera Utara.(Red)