Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan 305,60 Gram Sabu dan Dua Pelaku saat Transaksi

|

DITAYANG:

Langsa, Tubinnews – Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal Umum (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil mengamankan dua pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 305,60 gram, Kamis (21/12/2023).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, di warung kelapa yang berlokasi di Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA  Sekdaprov Sumut Ajak Pemuda Terus Berpartisipasi dalam Pembangunan

Kedua pelaku antara lain KD (32), seorang wiraswasta dari Gp. Alue Kumba, Kecamatan Rt Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dan SK (40), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Setia, Gp. Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Selain menyita sabu seberat 305,60 gram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti lain juga diamankan, ada 1 plastik warna hitam, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BL 5783 ZAE,” ujar Mulyadi.

BACA JUGA  Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Ia juga menjelaskan, informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa transaksi tersebut dilakukan di warung kelapa di Dusun Setia, Gp. Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju lokasi tersebut.

Saat penggerebekan di warung kelapa, kedua pelaku berhasil diamankan, dan selama pemeriksaan di semak-semak belakang warung, ditemukan barang bukti yang diakui sebagai milik kedua pelaku.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Lhokseumawe Sosialisasi Program Adiwiyata 2024

“Pada saat penangkapan, pelaku tengah menunggu kedatangan pembeli sehingga menyembunyikan sabu di semak-semak belakang warung. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pertanggungjawaban hokum,” jelas Mulyadi.