Minggu, 15 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

Redaksi by Redaksi
3 April 2025
Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer baru. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kami ingatkan semuanya supaya daerah bisa ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat berupa PPPK,” kata Bima setelah menghadiri open house di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

BeritaTerkait

ojol-solusi-transportasi-masyarakat-18052023-222720 Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-03-at-16.57.39-120x86 Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
0cf7714f0f4f34be5701f0fdf54669b3-gambar-120x86 Wamendagri Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer Baru

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Kami di Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasikan dengan baik,” lanjutnya, dikutip dari Radarsampit, Kamis (3/4).

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah diwajibkan mengikuti skema pengangkatan pegawai melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin timbul akibat pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan guna menyelaraskan aturan pusat dan daerah serta mencegah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

Sanksi bagi Pelanggar

Baca Juga :  Harapkan Stabilitas Harga Pangan Terjaga, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Bersama Wamendagri Bima Arya Tinjau Pasar di Medan

Pemerintah menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lainnya yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengizinkan pengangkatan pegawai melalui skema PPPK guna menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Tags: pengangkatan pegawai honorerPPPKWamendagri

Berita Lainnya

Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Mensos: Masih Simulasi
Nasional

850 Ribu Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri, Cair Sebelum H-7 Lebaran

3 Maret 2026
THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
Nasional

THR Idulfitri 2026 Cair! Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

3 Maret 2026
MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran
Nasional

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS–Israel ke Iran

2 Maret 2026
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000
Nasional

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Februari 2026
Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak
Kesehatan

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
Nasional

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Jelang Lebaran, Parkir Liar Bermunculan di Meulaboh, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis

Jelang Lebaran, Parkir Liar Bermunculan di Meulaboh, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis

15 Maret 2026
Serah terima bantuan pihak BSI ke UIN Ar-Raniry di Sekretariat ITF UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. (TubinNews/Riska Amelia)

UIN Ar-Raniry Salurkan Sembako dan Santunan untuk Dhuafa dan Pegawai Kebersihan

14 Maret 2026
SMA Negeri 3 Simeulue Tengah Bagi-Bagi Takjil kepada Warga

SMA Negeri 3 Simeulue Tengah Bagi-Bagi Takjil kepada Warga

14 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

14 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial