Gawat!Mafia Ilegal Logging Bebas di Wilkum Polres Dairi, Ada Apa?

|

DITAYANG:

Dairi,Tubinnews.com | Dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal logging di wilayah Dairi semakin menguat setelah muncul kabar bahwa aparat setempat diduga enggan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Bahkan, muncul spekulasi bahwa ada “setoran” kepada pihak tertentu agar praktik perusakan hutan ini bisa terus berjalan tanpa hambatan.Minggu 2 Februari 2025.

 

 

 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kini diminta turun tangan dan menindak tegas jika benar ada anggota kepolisian yang bermain mata dengan para mafia kayu ilegal. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak melindungi pelaku yang telah merugikan negara serta merusak lingkungan.

 

 

 

Seorang warga sebelumnya telah melaporkan adanya aktitas ilegal logging namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

 

 

 

BACA JUGA  Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

 

“Kami sudah sering melapor, tapi tidak ada tindakan. Apakah memang ada oknum yang membekingi?” ujar Marbun dengan nada kecewa.

 

 

 

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan ilegal logging dan pencemaran nama baik yang menyeret inisial Ian Girsang di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan publik. Bermula dari laporan wartawan Baslan Naibaho terhadap aktivitas ilegal logging yang terjadi di Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada Oktober 2024 lalu, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

 

 

Ironisnya, terlapor yang diduga terlibat aktivitas ilegal logging tidak hanya bebas berkeliaran, tetapi juga diduga melakukan serangan verbal melalui akun media sosial pribadinya. Ian Girsang dikabarkan menyerang Baslan dengan hinaan, pelecehan, hingga ancaman yang terindikasi melanggar undang-undang.

 

 

 

Baslan Naibaho akhirnya melaporkan Ian Girsang ke Polres Dairi pada 24 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Baslan menyebutkan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal, di antaranya:

BACA JUGA  DLHK Tangani Kasus Illegal Logging di Barisan Nauli, Sumbul Dairi

 

 

 

• Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

• Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

 

• Pasal 312 KUHP tentang penghinaan.

 

• Pasal 27 UU ITE tentang pelecehan nama baik melalui media elektronik.

 

 

 

Jika terbukti bersalah, Ian Girsang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp750 juta.

 

 

 

Baslan juga menyampaikan harapannya kepada Kapolres Dairi yang baru, AKBP Faisal Andri Pratomo, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Baslan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap dugaan ilegal logging yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Ia menduga adanya indikasi permainan pihak penyidik yang melindungi terlapor.

BACA JUGA  BPOM Aceh Gandeng SAKA POM Lakukan Invas Nataru

 

 

 

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan desakan agar Kapolda segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Dairi pun semakin kuat. Jika benar ada permainan di balik lambannya penindakan terhadap mafia kayu ilegal, maka ini bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga merugikan lingkungan dan masa depan hutan Indonesia.

 

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal logging ini. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.(Red).

Terbaru

popular