Medan, Tubinnews.com | Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-Sumut) kembali menyuarakan tuntutan keadilan terkait dugaan kasus pidana yang melibatkan seorang ibu dari tiga anak.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan dengan nomorLP/B/450/IV/2024/SPKT/POLDA/SUMATERAUTARA atas dugaan tindak pidana bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 351 juncto 170 KUHP.
Namun, upaya pencarian keadilan selama delapan bulan dianggap mandek setelah Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2.Lidik/5131a/XII/RES.1.6/2024/Reskrim)dengan alasan tidak adanya unsur pidana.
Padahal, korban mengalami luka berat yang terbukti dengan perawatan inap selama sembilan hari di RS Bhayangkara.
Sebagai bentuk protes, KMMB-Sumut telah menggelar tiga aksi unjuk rasa sejak November 2024. Dalam aksi terakhir pada 20 Desember 2024 di depan Mapolrestabes Medan, koalisi menyampaikan tuntutan agar kasus ini segera dibuka kembali. Hingga kini, belum ada tanggapan memuaskan dari pihak kepolisian.
Menurut Ahmad Akbar Maulana, Koordinator Aksi, mereka menduga adanya diskriminasi hukum dalam penanganan kasus ini. “Hak seorang ibu telah dicederai. Bukti-bukti awal sudah jelas, namun kasus malah dihentikan. Kami mendesak gelar perkara ulang,” ujarnya kepada Tubinnews.com
Koalisi secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Kabag Wassidik Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman, SIK. Mereka meminta perhatian khusus agar gelar perkara dilakukan ulang dan menindak penyidik yang diduga bermain-main dengan hukum.
“Kami berpegang pada sila kelima Pancasila: ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’ Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat seorang perempuan dan ibu yang membutuhkan keadilan,” tambah Sutoyo, SH, Koordinator Lapangan.
Surat ini turut ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumut, dan Komisi Yudisial RI. KMMB-Sumut menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan hingga keadilan ditegakkan.
Mereka berharap, tindakan nyata dari aparat penegak hukum segera terlihat demi menciptakan rasa keadilan yang merata di masyarakat.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi,” tegas para aktivis KMMB-Sumut.(Red)