Polisi Bekuk Komplotan Maling Rumah di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinews.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap terduga tiga tersangka pembobol rumah di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, serta terduga empat penadah barang hasil curian secara terpisah.

Ketiga pelaku pencurian yang ditangkap adalah RI alias Labok (47), MH (43), dan ZUL (40), sementara empat penadahnya yaitu HF (35), DS (63), MA (56), dan JA (44).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada senin (16/12/2024) menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan adik korban yang mendapati pintu rumah terbuka dengan kunci yang rusak diduga dibobol oleh pencuri. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/12) di rumah milik Irfandi (43).

BACA JUGA  Kapolsek Syiah Kuala Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Pencegahan Kenakalan Remaja

Barang-barang yang hilang antara lain, sepeda motor jenis scooter, BPKB, Dua unit kulkas dan dua unit televisi.

Kemudian mesin pompa air, mesin potong rumput, dan tabung elpiji.

Tak hanya itu, berkas akta jual beli, Satu buah guci dan sebilah pedang pun ikut hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Pada 6 Desember 2024, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua penadah barang curian, HF dan DS, di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.

BACA JUGA  Polresta Banda Aceh Kembali Launching Kampung Bebas Narkoba di Darul Kamal

Selanjutnya, tim menangkap tersangka ZUL di Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, yang kemudian mengungkap identitas dua pelaku lainnya, MH dan RI alias Labok.

Pada Kamis (12/12/2024), tim berhasil menangkap MH di Gampong Ulee Pata, Banda Aceh, dan keesokan harinya, RI alias Labok berhasil diamankan di Gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar.

Sementara itu, barang-barang hasil curian diketahui dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, tim kembali menangkap dua penadah lainnya, MA dan JA, sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA  Pemuda Aceh Besar Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand dan Edarkan di Banda Aceh

Menurut Kasatreskrim, hasil curian diangkut menggunakan becak motor dan sebagian barang telah dijual ke Medan.

“Kami akan melakukan pencarian terhadap barang-barang curian yang sudah dijual ke Medan, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Fadillah.