Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10).
Pemerintah Aceh dalam rapat tersebut diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik. Ia menandatangani berita acara bersama pimpinan DPRA.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud.
Taufik mengatakan, persetujuan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2027.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melanjutkan pembahasan anggaran tahun depan.
KUA memuat arah kebijakan umum anggaran. Sementara PPAS menetapkan prioritas program serta batas sementara anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBA 2027.
Dalam rapat yang sama, DPRA juga menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun 2026.
Memasuki masa persidangan baru, DPRA akan melanjutkan berbagai agenda kedewanan. Salah satunya pembahasan anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, tahapan penyusunan RAPBA 2027 selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.






