BisnisEkobis

Ombudsman Buka Posko Aduan Sertifikasi Halal hingga Desember 2026

×

Ombudsman Buka Posko Aduan Sertifikasi Halal hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini
‎Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution. (Dok. Ombudsman RI)
‎Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta | TubinNews.com – Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring untuk mengawasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal selama Oktober hingga Desember 2026.

‎Posko ini melayani pengaduan masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala sertifikasi halal. Pengaduan mencakup skema pernyataan mandiri (self declare) maupun skema reguler.

‎Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan posko tersebut dibuka menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang jelas dan tidak berbelit-belit.

‎“Halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” kata Maneger.

‎Ia menjelaskan, pembukaan posko merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kesepakatan itu bertujuan mempercepat penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan sertifikasi halal.

‎Ombudsman menyoroti sejumlah kendala yang dapat dilaporkan melalui posko tersebut. Di antaranya, informasi persyaratan yang tidak jelas, gangguan aplikasi SIHALAL, serta kesulitan mengakses pendampingan Proses Produk Halal (P3H) dan pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

‎”Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan. Pengaduan lainnya meliputi ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat halal dan laporan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.

‎Maneger menegaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan transparan. Pelaku usaha juga harus mendapatkan kepastian waktu dan penyelesaian layanan.

‎Ombudsman akan menindaklanjuti laporan yang masuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Penanganan laporan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan BPJPH dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

‎Masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau melalui email team7@ombudsman.go.id.

Baca Juga :  Kabid Adminduk Capil Dipanggil Ombudsman Sumut Terkait Penonaktifan KTP Tariq Batubara

‎Maneger mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kendala pelayanan maupun dugaan maladministrasi dalam proses sertifikasi halal.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan maladministrasi. Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *