EkobisEkonomi

OJK Belum Bahas Rencana Koperasi Salurkan Gaji dan Pensiun PNS

×

OJK Belum Bahas Rencana Koperasi Salurkan Gaji dan Pensiun PNS

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Antara/Yudhi Mahatma)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta | TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membahas rencana pemerintah melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pembayaran pensiun. OJK masih menunggu penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan wacana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan belum ada pembicaraan resmi antara OJK dan pemerintah mengenai rencana itu.

“Terus terang, dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/) dilansir dari SindoNews.

Menurut Dian, pemerintah perlu berkoordinasi dengan regulator jika ingin merealisasikan rencana tersebut. Koordinasi diperlukan untuk membahas mekanisme pembayaran serta peran koperasi dalam sistem penggajian ASN.

Selama ini, industri perbankan menangani penyaluran gaji pegawai negeri melalui layanan rekening dan sistem pembayaran. Bank juga memiliki jaringan yang menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

“Lembaga intermediasi dan sistem pembayaran selama ini ditangani perbankan yang memiliki jangkauan luas,” ujarnya.

Dian mengatakan OJK belum mengetahui apakah koperasi nantinya dapat mengelola rekening sendiri atau menggunakan mekanisme lain untuk menyalurkan gaji dan pensiun.

Ia juga belum menilai potensi persaingan antara bank dan koperasi dalam menghimpun dana masyarakat. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan skema pembayaran tersebut.

Meski demikian, Dian meminta pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya sebelum menerapkan kebijakan.

“Di lapangan kita belum tahu apa yang diharapkan pemerintah dengan cara seperti itu. Apakah ini akan menjadi efisien, saya kira harus ada pertimbangan,” ungkapnya.

Wacana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ferry mengatakan pemerintah sedang membahas rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah ingin memperluas peran koperasi dalam layanan jasa keuangan.

Baca Juga :  H. Adi Saputra Pimpin DPW Pujakesuma Sumatera Utara 2024-2029: Bertekad Wujudkan Organisasi Mandiri dan Profesional

“Kami bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” katanya.

Ia menambahkan, rencana itu berkaitan dengan penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

“Rancangan itu mencakup usulan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi dan skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelas Ferry.

Sementara itu, penyaluran gaji ASN saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *