BisnisEkobis

Laba Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, OJK Buka Peluang Izin Baru

×

Laba Pergadaian Tumbuh 69,73 Persen, OJK Buka Peluang Izin Baru

Sebarkan artikel ini
‎Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Dok. OJK)
‎Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Dok. OJK)

Jakarta | TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri pergadaian mencapai Rp8,57 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 69,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

‎Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai industri pergadaian masih berpeluang mencatat pertumbuhan positif hingga akhir tahun.

‎”Dengan perkembangan kinerja tersebut, masih terdapat ruang bagi industri pergadaian untuk mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Jumat (9/10/2026), dikutip dari Kompas.

‎Menurut Agusman, pergadaian menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat dengan menggunakan barang sebagai agunan. Perkembangan industri ini turut dipengaruhi kebutuhan likuiditas masyarakat.

‎OJK mendorong pelaku industri pergadaian menjaga pertumbuhan usaha secara sehat dan berkelanjutan. Upaya tersebut perlu didukung penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

OJK Catat 229 Perusahaan Pergadaian Berizin

‎OJK mencatat sebanyak 229 perusahaan pergadaian telah mengantongi izin. Sepanjang 2026, OJK juga menerbitkan tujuh izin baru bagi perusahaan di sektor tersebut.

‎Agusman mengatakan peluang penerbitan izin baru masih terbuka. Pertumbuhan jumlah perusahaan pergadaian dinilai dapat memperluas inklusi keuangan dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

‎Selain itu, perkembangan industri pergadaian turut mendorong persaingan usaha pada berbagai segmen pasar.

“Industri ini masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus dilewati. Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur fisik untuk menyimpan barang jaminan,” imbuh Agusman.

‎Ia menjelaskan, OJK meminta perusahaan melakukan perbaikan apabila fasilitas penyimpanan barang jaminan tidak memenuhi ketentuan.

“Pemenuhan standar itu membutuhkan sumber daya yang memadai. Perusahaan juga perlu menyesuaikan fasilitas penyimpanan dengan skala usahanya,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Lagi Dibatasi 3 Platform, Begini Syarat Pinjaman Pindar dari OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *