Jakarta | TubinNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek dan pengadaan di 71 kementerian/lembaga (K/L).
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 atas laporan keuangan tahun 2025. BPK mencatat 129 permasalahan terkait kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan pembayaran melebihi nilai pekerjaan yang terealisasi.
”Kekurangan volume pekerjaan sebanyak 129 permasalahan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar terjadi pada 71 K/L,” demikian laporan BPK dalam IHPS yang dikutip dari CNBC Indonesia pada selasa (13/10).
BPK mengategorikan temuan tersebut sebagai kerugian akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan berada di Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp20,96 miliar pada enam unit eselon I. Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan pengembangan Bandar Udara Ilaga dan pembangunan jalur ganda kereta api layang antara Solo Balapan dan Kadipiro.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,56 miliar di delapan unit eselon I Kementerian Agama. Temuan itu antara lain terkait pekerjaan sipil dan infrastruktur pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahap 2 serta pembangunan Gedung Asrama Haji Banten pada 2025.
BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan. BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara.
BPK Catat Ketidakpatuhan Rp2,85 Triliun
Temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2025.
Dalam pemeriksaan itu, BPK mengungkap 1.066 temuan yang mencakup 2.008 permasalahan. Rinciannya terdiri atas 949 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai Rp2,85 triliun.
Selama proses pemeriksaan, entitas terkait telah menyetorkan uang ke kas negara atau menyerahkan aset senilai Rp986,78 miliar.
Setoran terbesar berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp455,63 miliar. Kementerian Pertanian menyetorkan Rp151,32 miliar, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp105,87 miliar.
Kelebihan Pembayaran Lain Capai Rp649,87 Miliar
Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran lain senilai Rp649,87 miliar. Temuan tersebut mencakup 137 permasalahan di 58 kementerian/lembaga.
Salah satu kasus terjadi pada kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai Rp277,68 miliar. BPK juga mencatat kelebihan pembayaran Rp8,46 miliar terkait peremajaan infrastruktur server dan pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BPK turut menemukan potensi kerugian sebesar Rp134,79 miliar dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi di sembilan kementerian/lembaga.
Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap 2 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nilai Rp26,21 miliar.






