HukrimHukum

Hasyim Asy’ari Sindir Doli dan Arsul soal Polemik Pasal PKPU

×

Hasyim Asy’ari Sindir Doli dan Arsul soal Polemik Pasal PKPU

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU 2024 Hasyim Asy'ari.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ketua KPU 2024 Hasyim Asy'ari.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta | TubinNews.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, membantah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

“Pada saat pembahasan pasal tersebut Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, turut hadir dalam pembahasannya,” ungkapnya.

Hasyim menyampaikan bantahan itu setelah Doli mengaku sedang menelusuri asal-usul pasal yang menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menjelaskan bahwa pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.

Ia juga menyebut kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan draf tersebut telah ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Doli selaku Ketua Komisi II DPR dan dirinya sebagai Ketua KPU saat itu.

Menurut Hasyim, Arsul Sani juga hadir dalam rapat tersebut sebelum menjabat sebagai hakim MK.

Hasyim menilai fakta tersebut membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 diselundupkan ke dalam PKPU. Ia mengatakan tidak ada peserta RDP yang menyampaikan keberatan terhadap pasal tersebut.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim dalam keterangannya, dikutip dari DetikNews.

Ia menegaskan, pembahasan aturan tersebut melibatkan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena itu, menurutnya, proses pembahasan pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan para pihak yang hadir.

Hasyim kemudian menyindir Doli dan Arsul melalui pernyataan yang menyinggung ucapan Malaikat Munkar dan Nakir dalam konteks pertanggungjawaban atas tindakan seseorang.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan agar semua pihak tidak mengingkari hal yang pernah dilakukan.

Baca Juga :  Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax, Tegaskan Netral pada Pemilu 2024

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.

Doli Mengaku Pasal Tidak Ada dalam Pembahasan

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengatakan sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengaku tengah mengumpulkan dokumen untuk memastikan dugaan penyelundupan pasal tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Doli kepada wartawan di DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan pembahasan draf PKPU tersebut berlangsung dua kali, yakni sebelum dan setelah putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Doli mengklaim Pasal 18 ayat 3 tidak terdapat dalam draf yang dibahas pada kedua kesempatan tersebut.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan setelah dipersoalkan hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang pada Rabu (30/9/2026).

PKPU tersebut ditandatangani Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 untuk mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hingga berita ini ditulis, Doli dan Arsul Sani belum memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim. Keduanya telah dihubungi untuk dimintai keterangan, tetapi belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *