Serba-Serbi

PAR Demo di Gedung KPK, Desak Periksa Bupati Simeulue soal Anggaran Rp20,2 Miliar

×

PAR Demo di Gedung KPK, Desak Periksa Bupati Simeulue soal Anggaran Rp20,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa yang tergabung dalam Pemuda Aceh Raya (PAR) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (24/9/2026), mendesak KPK memeriksa Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris terkait sorotan anggaran perjalanan dinas dan jamuan tamu yang disebut mencapai Rp20,2 miliar. [Foto: Dok. Ho TubinNews]

Jakarta | TubinNews.com – Pemuda Aceh Raya (PAR) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, untuk mendesak lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, terkait sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp18,7 miliar dan anggaran jamuan makan tamu sekitar Rp1,5 miliar.

Koordinator Nasional PAR, Khaidir Rahman, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, sorotan terhadap anggaran tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang.

“Kami mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dan belanja jamuan tamu tersebut. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, kami meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan atau tidak,” ujar Khaidir Rahman dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Khaidir, sejumlah hal perlu dijelaskan terkait penggunaan anggaran tersebut, mulai dari peruntukan, pihak penerima, realisasi, manfaat bagi masyarakat, hingga dokumen dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Selain mendesak KPK melakukan pemeriksaan, PAR juga meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue membuka informasi mengenai pagu, realisasi, rincian kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang menjadi sorotan publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Biro Humas KPK RI, Mukti Prayoga, dalam keterangannya saat menerima massa aksi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan tersebut. Ia menyebut pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan Pemuda Aceh Raya (PAR) telah menyampaikan aspirasi persoalan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan Rp18,7 miliar dan jamuan makan tamu Rp1,5 miliar. Silakan sampaikan pengaduan. Dari kami akan mempelajari dan menindaklanjuti. Jika ada indikasi penyimpangan, maka kita akan proses sesuai hukum dan undang-undang,” kata Mukti.

Baca Juga :  Libur Hari Lahir Pancasila, Museum Tsunami Aceh Dibanjiri 16 Ribu Lebih Pengunjung

Menanggapi hal tersebut, Khaidir mengatakan PAR akan menyiapkan pengaduan beserta dokumen pendukung untuk disampaikan kepada lembaga yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum. Jika anggaran tersebut memang digunakan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kami meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Khaidir menambahkan, pihaknya meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Uang rakyat harus dikelola secara transparan, efisien dan akuntabel. Ekonomi sulit, rakyat Simeulue membutuhkan pembangunan dan pelayanan publik, bukan penggunaan anggaran yang tidak jelas manfaatnya,” ujar Khaidir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *