Scroll untuk baca artikel
Serba-Serbi

Dipicu Soal Kewenangan, Wagub Aceh Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya

×

Dipicu Soal Kewenangan, Wagub Aceh Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, dan Kepala SKPA terkait menggelar rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, di ruang Rapat Wagub, Kamis (2/4/2026). (Foto: Biro Adpim).

Banda Aceh | TubinNews.com – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini diambil menyusul ketegangan antara kedua pimpinan daerah tersebut, terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.

Fadhlullah menegaskan, mediasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat.

Sebelumnya, perselisihan ini dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, yang mengaku belum menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati sejak dilantik.

Dalam surat resmi tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum mendapatkan pendelegasian kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun menjabat sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Ia juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu, Hasan Basri menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024, serta kepada partai politik pengusung.

Baca Juga :  Lima Komisioner Baru KIA Aceh 2025–2029 Dilantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *