Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.
BeritaTerkait
Menurut Sekda, besaran anggaran penyesuaian TKD yang diterima Pemerintah Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, hingga dana otonomi khusus.
Dalam implementasinya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur, dengan tetap menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPR Aceh.
Terkait pergeseran anggaran, Sekda menambahkan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk situasi darurat.
“Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan sejumlah unsur terkait,” ujar Nasir, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Ia merinci, proses monitoring dan evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” tegasnya.
Sekda juga menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus diselesaikan paling lambat Juni 2026.
“Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan secara akuntabel dan transparan, melalui mekanisme perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.









