Senin, 2 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Nagan Raya | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria inisial FI (24) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 7 Februari 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan.

BeritaTerkait

IMG-20260224-WA0020-120x86 Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
IMG-20260224-WA0014-120x86 Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Screenshot_20260224_002818_Facebook-120x86 Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026

FI yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa bermula pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, FI yang disebut sebagai centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor. Bersama sejumlah rekannya yang datang dengan mobil pikap jenis carry, mereka meminta izin kepada petugas keamanan dengan alasan menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.

Karena tidak membawa identitas, petugas sempat menolak membuka palang. Namun setelah FI memberikan jaminan, kendaraan tersebut diizinkan masuk menuju Divisi 4.

Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas keamanan melihat mobil keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diamankan di pos satpam. Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim buah sawit tersebut milik mereka. Namun setelah dilakukan pengecekan, klaim itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkotika

Menurut keterangan kepolisian, salah satu terduga pelaku sempat menawarkan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses. Ketika hendak dibawa ke kantor perusahaan, sebagian terduga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan. Salah satu berhasil diamankan, sementara lainnya kabur dan disebut sempat kembali dengan membawa senapan angin serta melakukan ancaman.

Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku yang diamankan beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara ,melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, mengatakan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Rizal.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain

Tags: Nagan RayaPencurian SawitPolres Nagan Raya

Berita Lainnya

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR
Hukrim

Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR

22 Februari 2026
Proyek di Deli Serdang Dilaporkan ke KPK Satu Tahun Kepemimpinan Bupati
Hukrim

Proyek di Deli Serdang Dilaporkan ke KPK Satu Tahun Kepemimpinan Bupati

22 Februari 2026
Narkoba jenis sabu dalam kemasan Bika Ambon milik pelaku. (TubinNews/ HO Polda Sumut)
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

19 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

2 Maret 2026
Para penumpang menaiki bus. (Dok. Dishub Aceh)

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Mulai 3 Maret

2 Maret 2026
Polsek Woyla Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil

Polsek Woyla Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil

2 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial