Medan | TubinNews.com — Menyikapi pemberitaan dan video viral yang menyebutkan Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, sebagai korban perusakan pagar rumah yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polsek Medan Labuhan, pihak Idran Ismi (51) menyampaikan bantahan dan klarifikasi.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Idran Ismi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lubis & Rekan, Kamis (5/2/2026) malam.
Kuasa hukum Idran Ismi, Mahmud Irsad Lubis, SH, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Syafrial Pasha.
“Klien kami, Idran Ismi, adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Syafrial Pasha. Pemberitaan yang menyebut korban justru dijadikan tersangka adalah tidak benar dan perlu diluruskan,” ujar Irsad Lubis.
Menurut Irsad, Idran Ismi dan Syafrial Pasha masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung. Ia juga menyebutkan bahwa dalam pemberitaan yang beredar terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta serta mengarah pada fitnah terhadap Idran Ismi dan istrinya, Rahma Dewi.
Irsad mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Syafrial Pasha juga pernah melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dewi dan sempat ditahan di Polsek yang sama sebelum berujung perdamaian.
Selain itu, Syafrial Pasha disebut sebagai residivis dalam perkara penggelapan dengan korban adik kandungnya sendiri dan telah divonis tiga bulan penjara.
Terkait objek rumah dan tanah yang dipersoalkan, Irsad menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan milik almarhum Saipul Bahri, abang kandung kedua belah pihak. Hal itu, kata dia, telah diakui Syafrial Pasha dalam kesepakatan perdamaian sebelumnya.
“Pada November 2025, Idran Ismi mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan. Namun mendapat penolakan dari Syafrial Pasha yang kemudian berujung pada penganiayaan. Klien kami dipukul menggunakan kayu hingga mengalami patah serius pada tangan kirinya, di mana daging dan tulang terpisah dan membutuhkan tindakan operasi,” jelas Irsad sambil menunjukkan dokumentasi kondisi korban.
Irsad menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan fakta-fakta di persidangan, baik pidana maupun perdata. Ia juga menyebut adanya dugaan penghalangan penangkapan terhadap Syafrial Pasha oleh pihak keluarga dan seseorang yang mengaku sebagai penasihat hukum namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan perkara ini segera diuji di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Rahma Dewi menyampaikan apresiasi kepada Polsek Medan Labuhan atas penanganan perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan dilakukan secara mendalam hingga akhirnya pelaku ditangkap meski sempat terjadi perlawanan dan dugaan penghalangan saat penangkapan.
“Suami saya mengalami patah berat di tangan kiri akibat dipukul kayu. Kami berterima kasih kepada Polsek Medan Labuhan yang tetap profesional dan sabar meski menghadapi berbagai tekanan di lapangan,” ujar Rahma Dewi.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan versi berbeda berdasarkan keterangan istri Syafrial Pasha, Roslina Asfitri Aritonang, yang menyebut suaminya ditangkap meski rumahnya lebih dahulu dirusak oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB dan terekam kamera CCTV.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang merusak pagar rumah menggunakan alat, dan Syafrial Pasha disebut memukul menggunakan kayu untuk mengusir, hingga salah satu orang mengalami luka di tangan.
Dengan Informasi ini, Tubinnews.com menegaskan bahwa pemberitaan disajikan sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















