Aceh Besar | TubinNews.com – Pemerintah Kecamatan Darul Kamal menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku,” ujar Camat Darul Kamal, Husaini pada Jumat (27/02/2026).
Pada kesempatan itu, Husaini, menegaskan bahwa Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh gampong di wilayah Darul Kamal dapat mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.
“Seluruh proses harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong,” jelas Husaini.
Husaini berharap seluruh gampong di Kecamatan Darul Kamal dapat melaksanakan pemilihan Tuha Peut secara tertib dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan lembaga yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.
“Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” imbuhnya.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, memaparkan secara teknis tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan harus memperhatikan prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, serta unsur pemuda.
Selain itu, calon anggota Tuha Peut juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan memiliki integritas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Qanun terbaru menitikberatkan pada kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan hanya aspek keterwakilan. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” jelasnya.
Mustika juga menambahkan bahwa qanun tersebut mengatur masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong.
“Penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya.

















