Belawan | TubinNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Selasa (13/1).
Tersangka berinisial AA (30) diamankan saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi shabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu kain hitam, satu helai tisu, satu pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip baru.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP Riza, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, saat penggerebekan, seluruh barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaan tersangka.
“Saat penggerebekan, barang bukti ditemukan langsung dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus menindak peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

















