Medan | TubinNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal mengamankan dua pria berinisial RA (24) dan OP (19) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Keduanya disebut telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kota Medan.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah MKP (24), seorang guru yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, pada Maret 2025 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, bersama Aipda Perdamenta Tarigan, saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/01/2026).
“Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berulang dan tersebar di beberapa kecamatan. Total laporan polisi yang dikaitkan dengan para tersangka mencapai 23 TKP.
“Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti,” jelasnya.
Untuk kepentingan pengembangan perkara, tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur.
“Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna biru doff, satu buah kunci L, dua mata kunci, satu potong jaket sweater warna abu-abu bergaris biru, serta satu potong celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP atau Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

















