Jumat, 27 Februari 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pendidikan

PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Riska Amelia by Riska Amelia
9 Januari 2026
PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Ilustrasi uang seratus dan lima puluh ribu rupiah (Foto: Pixabay).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali dicairkan secara bertahap pada tahun anggaran 2025-2026 kepada siswa penerima manfaat di seluruh jenjang pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen, siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan secara daring melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-02-25-at-07.00.00-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Akademisi: KDRT Jadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan di Aceh

25 Februari 2026
IMG-20260213-WA0000-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Alumni PTI UIN Ar-Raniry Raih Beasiswa Pemerintah Rusia 2026

13 Februari 2026
10213110-5-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Bupati dan Wabup Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

13 Februari 2026

Pada laman tersebut, penerima memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah proses verifikasi, sistem akan menampilkan status penerima serta informasi pencairan dana.

Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, PIP bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah, sekaligus mencegah peserta didik putus sekolah.

Adapun sasaran penerima PIP yaitu:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, antara lain:

– Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan
– Peserta didik yang terdampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
– Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga :  Kwarcab Aceh Barat Siap Jadi Tuan Rumah MTR KEX XIV

Sementara itu, besaran nominal dana PIP per jenjang pendidikan ditetapkan pemerintah sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Program Paket A
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Ketentuan tersebut menyesuaikan regulasi terbaru pemerintah, di mana nominal PIP untuk jenjang menengah atas ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun bagi siswa reguler, dengan pembagian setengahnya bagi siswa yang menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam sekolah, alat tulis, serta biaya transportasi.

Melalui mekanisme pengecekan daring tersebut, penerima PIP dapat mengetahui status bantuan serta besaran dana yang diterima sesuai ketentuan pemerintah.

Tags: Bantuan PendidikanKemendikdasmenPIPProgram Indonesia PintarSiswa

Berita Lainnya

Akademisi: KDRT Jadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan di Aceh
Pendidikan

Akademisi: KDRT Jadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan di Aceh

25 Februari 2026
Naufal Maulana salah satu dari 300 peserta yang lulus menerima beasiswa Rusia 2026. (Dok. IG @sinopalkatanya)
Pendidikan

Alumni PTI UIN Ar-Raniry Raih Beasiswa Pemerintah Rusia 2026

13 Februari 2026
Bupati dan Wabup Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak
Pendidikan

Bupati dan Wabup Resmikan Toilet SDN 101742 Hamparan Perak

13 Februari 2026
Pamplet SDN 3 Nibong Aceh Utara.
Pendidikan

Oknum Kepsek SDN 3 Nibong Diduga Gelapkan Beasiswa PIP, Wali Murid: Saya Minta Proses Hukum

10 Februari 2026
Ketua K3S Percut Sei Tuan Halomoan Ritonga memberikan klarifikasi terkait isu pungli
Pendidikan

Halomoan Ritonga Ketua K3S Terancam Dicopot Bupati Deli Serdang Dugaan Pungli

10 Februari 2026
Disdik Deli Serdang Turun Tangan Telusuri Dugaan Penahanan Ijazah Siswi SMA Al Maksum
Pendidikan

Disdik Deli Serdang Turun Tangan Telusuri Dugaan Penahanan Ijazah Siswi SMA Al Maksum

7 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Panglima Laot Aceh Barat Desak Penyelesaian Dugaan Investasi Rp33 Miliar YPMAN

Panglima Laot Aceh Barat Desak Penyelesaian Dugaan Investasi Rp33 Miliar YPMAN

27 Februari 2026
Seskab Jelaskan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Tidak Mengikat dan Belum Bayar Iuran

Istana Bantah Kurangi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

27 Februari 2026
Wakil Bupati Simeulue Buka Kegiatan Daurah Tahfidz Intensif Ramadhan 1447 H

Wakil Bupati Simeulue Buka Kegiatan Daurah Tahfidz Intensif Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026
Ditlantas Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Survei Teknis Traffic Light di Simpang USK

Ditlantas Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Survei Teknis Traffic Light di Simpang USK

27 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial