Banda Aceh | TubinNews.com – Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali dicairkan secara bertahap pada tahun anggaran 2025-2026 kepada siswa penerima manfaat di seluruh jenjang pendidikan.
Dilansir dari laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen, siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan secara daring melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id.
Pada laman tersebut, penerima memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah proses verifikasi, sistem akan menampilkan status penerima serta informasi pencairan dana.
Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, PIP bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah, sekaligus mencegah peserta didik putus sekolah.
Adapun sasaran penerima PIP yaitu:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, antara lain:
– Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan
– Peserta didik yang terdampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
– Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sementara itu, besaran nominal dana PIP per jenjang pendidikan ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
1. SD/SDLB/Program Paket A
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Ketentuan tersebut menyesuaikan regulasi terbaru pemerintah, di mana nominal PIP untuk jenjang menengah atas ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun bagi siswa reguler, dengan pembagian setengahnya bagi siswa yang menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam sekolah, alat tulis, serta biaya transportasi.
Melalui mekanisme pengecekan daring tersebut, penerima PIP dapat mengetahui status bantuan serta besaran dana yang diterima sesuai ketentuan pemerintah.









