Jakarta | TubinNews.com — Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Pencabutan HGU dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), serta aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menandai pengembalian aset negara dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan itu, BPK secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group yang berdiri di atas tanah milik negara, yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan sertifikat HGU dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ujar Menteri ATR/BPN.
Lahan strategis tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh TNI AU untuk kepentingan pertahanan negara. Rencana pemanfaatan meliputi pembangunan Komando Pendidikan, pembentukan sejumlah satuan baru, serta penetapan kawasan tersebut sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.
Seiring dengan langkah administratif tersebut, Kejaksaan Agung turut menyoroti aspek hukum pidana dalam perkara ini. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Grup SGC masih terus berjalan.
“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menyelidiki proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” ujar Jampidsus.
Jampidsus juga mengungkapkan bahwa penyidikan tersebut mencakup pendalaman keterkaitan dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar, yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Untuk mengantisipasi potensi keberatan atau upaya hukum dari pihak perusahaan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan baik secara persuasif maupun fisik. Koordinasi dilakukan bersama Polri dan TNI AU, dengan dukungan pandangan hukum dari berbagai lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, guna memastikan proses pengamanan aset negara berjalan tuntas dan transparan.

















