Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
15 Januari 2026
Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Karo | TubinNews.com – Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diputus tuntas di tingkat Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 5 Januari 2026.

BeritaTerkait

IMG-20260124-WA0044-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
result_IMG-20260122-WA0096-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
IMG_9894-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026

Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa objek sengketa secara sah berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung dan termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, sehingga klaim kepemilikan pribadi yang diajukan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

 

IMG-20260115-WA0009 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak PengadilanDalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan hasil telaah peta rekonstruksi kawasan hutan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi UPTD Tahura Bukit Barisan, lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Dengan ditolaknya gugatan pokok, Majelis Hakim juga menolak seluruh petitum lain, termasuk permohonan pengesahan, Hakim menegaskan dokumen-dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas putusan tersebut, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumatera Utara, Zaenuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap konsisten dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung dan Tahura.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan di Percut Sei Tuan, Dinas SDABMBK Tambal Lubang Demi Kenyamanan Warga

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Pemprov Sumut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen menjaga fungsi ekologis Tahura Bukit Barisan sebagai hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Zaenuddin.

Zaenuddin juga menepis adanya tudingan negatif terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam perkara tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tidak ada kepentingan lain selain menjaga lingkungan dan menjalankan amanat undang-undang. Tuduhan negatif terhadap kinerja DLHK tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga marwah dan fungsi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengapresiasi langkah dan komitmen semua pihak yang tetap menjaga marwah kawasan sesuai dengan fungsinya. Perlu ditegaskan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan konservasi sekaligus aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, apalagi diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegasnya.

Kadis LHK juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di kawasan Tahura, guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Bupati Deli Serdang, Ini Kata Khairul Azman MAP!
Tags: Hutan LindungLHK SumutTahura

Berita Lainnya

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir
Daerah

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS
Daerah

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan
Daerah

Monitoring SPPG, Dandim Simeulue Inggatkan SOP Untuk Para Pemilik Yayasan

23 Januari 2026
DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan
Aceh Barat

DWP Aceh Barat Paparkan Rencana Kerja Tahunan

23 Januari 2026
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh
Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

23 Januari 2026
Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa
Daerah

Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial