Karo | TubinNews.com – Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diputus tuntas di tingkat Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 5 Januari 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa objek sengketa secara sah berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung dan termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, sehingga klaim kepemilikan pribadi yang diajukan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan hasil telaah peta rekonstruksi kawasan hutan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi UPTD Tahura Bukit Barisan, lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan hutan lindung.
Dengan ditolaknya gugatan pokok, Majelis Hakim juga menolak seluruh petitum lain, termasuk permohonan pengesahan, Hakim menegaskan dokumen-dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas putusan tersebut, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumatera Utara, Zaenuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap konsisten dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung dan Tahura.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Pemprov Sumut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen menjaga fungsi ekologis Tahura Bukit Barisan sebagai hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Zaenuddin.
Zaenuddin juga menepis adanya tudingan negatif terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam perkara tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tidak ada kepentingan lain selain menjaga lingkungan dan menjalankan amanat undang-undang. Tuduhan negatif terhadap kinerja DLHK tidak berdasar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh jajaran DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga marwah dan fungsi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Kami mengapresiasi langkah dan komitmen semua pihak yang tetap menjaga marwah kawasan sesuai dengan fungsinya. Perlu ditegaskan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan konservasi sekaligus aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, apalagi diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegasnya.
Kadis LHK juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di kawasan Tahura, guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum atas aset daerah.
Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di tingkat Pengadilan Negeri.















