Aceh Singkil | TubinNews.com — Pengelolaan Dana Desa di Gampong Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Sorotan tersebut muncul menyusul tudingan dari sekelompok masyarakat yang menyebut adanya program fiktif dalam penggunaan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Menanggapi tudingan itu, Geuchik Pertampakan, Salman, yang akrab disapa Geuchik Duan, memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Geuchik Duan menyayangkan munculnya tudingan di ruang publik tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya terbuka dalam pengelolaan serta pelaporan Dana Desa.
Menjawab sorotan masyarakat terkait sejumlah item anggaran, Geuchik Duan menjelaskan bahwa Dana Desa Pertampakan telah melalui proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Ia menegaskan bahwa tuduhan terkait program fiktif tidak memiliki dasar administrasi yang jelas. Menurutnya, item-item yang dipersoalkan masyarakat tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan desa.
“Item-item yang dipersoalkan Masyarakat tidak pernah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 Sampai Dengan 2025,” ujar Geuchik Duan, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Pertampakan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercantum dalam sistem Jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut, Geuchik Duan menegaskan bahwa seluruh laporan penggunaan Dana Desa telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui forum resmi desa.
“Kami selalu menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) Pertampakan melalui musyawarah akhir tahun (LKPPD) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Informasi pengelolaan dana juga tersedia dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














