Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis malam (29/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan penetapan status tersebut. Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta arahan pemerintah pusat.
“Iya benar, hari ini Gubernur Aceh telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” ujar MTA dalam keterangannya.
Menurutnya, keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat Forkopimda yang digelar secara khusus pada malam hari.
“Keputusan dan penetapan ini diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus malam ini,” jelasnya.
MTA menambahkan, penetapan status transisi darurat ini juga mengacu pada hasil kaji cepat Tim BPBA serta Surat Menteri Dalam Negeri.
“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh,” katanya.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi darurat.
“Gubernur menginstruksikan agar upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana tetap dilanjutkan bersama para pihak terkait,” ungkap MTA.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan dan para pengungsi.
“Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pengungsi, harus menjadi perhatian utama selama masa transisi darurat ini,” ujarnya.
Selama masa transisi, Pemerintah Aceh juga tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.
“Langkah ini dilakukan agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan dengan baik di Aceh,” jelas MTA.
Ia juga menyebutkan bahwa fase transisi darurat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan sumber daya dan pendanaan dari APBA.
“Pemerintah Aceh diminta memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA,” katanya.
Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.
“Dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada BNPB pada tanggal 3 Februari 2026,” pungkas MTA.















