Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Redaksi by Redaksi
23 Desember 2025
Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Surat rekomendasi IUP-B BT untuk PT Raja Marga. (Dok. Istimewa)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | Tubinnews.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terkait pengajuan rekomendasi calon lokasi Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Batuan Tertentu (IUP-B BT) untuk PT Raja Marga.

Pengajuan ini merupakan kali kedua yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melengkapi tahapan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0033-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
IMG-20260210-WA0161-700x350-1-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

11 Februari 2026
IMG-20260211-WA0035-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

11 Februari 2026

Permohonan kedua tersebut disampaikan melalui surat bernomor 600.3.3/1993/2025 yang ditujukan kepada anggota DPRK Simeulue. Surat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 600.3.3/1273/2025 tertanggal 19 Juni 2025, perihal Usulan Persetujuan Prinsip Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga.

Adapun dalam usulan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Simeulue mengajukan sebanyak 15 calon lokasi rencana IUP-B BT PT Raja Marga.

Sejumlah lokasi yang diusulkan antara lain Muara Aman, Latiung, Pasir Tinggi, Buluk Hadek, Labuan Bakti, Labuan Bajau, Badegong, Miteum Malasin, Lauke, Amabaan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Simeulue.

Media TubinNew melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin. Ia menjelaskan bahwa pada surat pertama yang disampaikan kepada DPRK terdapat kekeliruan, karena pemerintah daerah mengajukan permohonan izin prinsip, sementara DPRK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin prinsip tersebut.

“Pada surat pertama itu narasinya izin prinsip, padahal DPRK tidak memiliki hak mengeluarkan izin prinsip. Kemudian Pemkab Simeulue kembali mengajukan surat dengan narasi IUP-B PT Raja Marga,” ujar Rasmanudin.

Baca Juga :  Irwansya Menang dalam Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Salur Latun

Ia menambahkan bahwa DPRK Simeulue telah melakukan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun melalui rapat gabungan. Jika awak media ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci, Rasmanudin mempersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Komisi II DPRK Simeulue.

Lebih lanjut, Rasmanudin menegaskan bahwa DPRK meminta Bupati Simeulue agar pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: PT Raja MargaSimeulue

Berita Lainnya

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh
Breaking News

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI
Aceh

Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

11 Februari 2026
Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang
Aceh

Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

11 Februari 2026
TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa
Aceh

TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

11 Februari 2026
Satgas Kesdam I/BB Terus Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana
Daerah

Satgas Kesdam I/BB Terus Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana

11 Februari 2026
Wagub Aceh Fadhlullah saat berbicara terkait bantuan pasca bencana Aceh saat kunjungan MPR RI. (Dok/Ist)
Aceh

Wagub Aceh Desak Dana Kemensos dan Sapi Meugang Segera Disalurkan

10 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

11 Februari 2026
Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

11 Februari 2026
TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial