Kamis, 13 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Tangkapan layar kamera CCTV pengeroyokan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

TUBINNEWS.COM – Tewasnya seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sedang menjadi topik perbincangan di media sosial, karena dianggap perbuatan keji dan tidak manusiawi.

Korban tewas usai dikeroyok oleh lima pelaku, berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2025-06-18-at-09.59.29-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
WhatsApp-Image-2025-06-11-at-19.32.59-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025
IMG-20250603-WA0010-120x86 Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer

5 Juni 2025

Pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 WIB, korban datang ke masjid untuk istirahat, namun dilarang oleh pelaku berinisial ZP.

ZP melarang korban beristirahat dan merasa tersinggung, oleh karenanya pelaku memanggil empat temannya dan terjadilah pengeroyokan.

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Lalu, bagaimana pandangan Islam, terkait istirahat di masjid tersebut?

Pendapat Ulama

Dalam Mahzab Syafi’i, dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab, memandang tidur di dalam masjid adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak makruh.

Selanjutnya, Imam Malik memberi kelonggaran terbatas bagi orang yang musafir atau tidak bermukim di sekitar masjid. Namun bagi penduduk tetap (muqim), tidur dalam masjid sebaiknya dihindari.

Sementara itu, Imam Hanafi dalam kitab karangan Sulaiman al-Jamal yakni Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, memperbolehkan bagi musafir untuk tidur di masjid namun makruh bagi penduduk setempat.

Mengutip dari website Kementerian Agama, dalam rubrik opini tulisan Prof. Dr. M Ishom El Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten), menyebutkan seorang sahabat pada zaman Rasulullah SAW bernama Thamamah, dirinya sebelum masuk Islam sering tidur dan bermalam di dalam masjid yang dibangun Rasulullah SAW.

Baca Juga :  BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

Dalil yang dijadikan dasar Imam Syafii bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah (boleh).

Pertimbangannya ialah kalau untuk non-muslim saja dibolehkan maka apalagi buat seorang muslim. Masjid selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah untuk siapapun.

Selanjutnya menurut Prof Ishom lagi, dalam Alquran dan hadits tidak ada satupun yang menjelaskan fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata.

Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapapun yang membutuhkannya.

Pertimbangan inilah yang dijadikan argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid.

Dapat ditarik kesimpulan, menurut kebanyakan ulama, ‘memperbolehlah’ istirahat di masjid bagi musafir, namun makruh untuk warga yang tinggal di sekitar masjid.

MUI juga tidak mengeluarkan fatwa larangan untuk musafir tidur di masjid, namun menyarankan bagi Badan Kenaziran Masjid (BKM) untuk dapat menyiapkan tempat khusus bagi musafir agar hal yang dikhawatirkan seperti najis yang mungkin terjadi tidak menempel di karpet sajadah. (*)

Tags: MesjidSibolga

Berita Lainnya

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru
Opini

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh
Opini

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025
Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer
Opini

Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer

5 Juni 2025
Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM
Opini

Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM

16 Mei 2025
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Opini

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

14 Mei 2025
Tulisan Tangan Dingin Akademisi Membangun Negeri: Tentang KPBU Skala Kecil di Indonesia
Opini

Tulisan Tangan Dingin Akademisi Membangun Negeri: Tentang KPBU Skala Kecil di Indonesia

23 April 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Diduga Pangkalan Gas Oplosan Dijaga Preman dan Pakai Mobil Tertutup

Diduga Pangkalan Gas Oplosan Dijaga Preman dan Pakai Mobil Tertutup

12 November 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025

Berita Terkini

Diduga Pangkalan Gas Oplosan Dijaga Preman dan Pakai Mobil Tertutup

Diduga Pangkalan Gas Oplosan Dijaga Preman dan Pakai Mobil Tertutup

12 November 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.