Medan | Tubinnews.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pembangunan jalan yang menjeratnya.
Pantauan Tubinnews.com sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi.
Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB.
Topan terlihat mengenakan kemeja putih bersama Rasuli Siregar terdakwa lainnya.
Sementara di dalam ruangan sidang, terlihat keluarga para terdakwa hadir.
Topan pun sempat menyalami keluarganya yang hadir saat sidang. Terlihat orang kepercayaan Bobby Nasution itu menangis saat bertemu dengan keluarga. Topan kemudian mengusap air matanya menggunakan tisu sebelum sidang dimulai.
Sidang korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Maddison yang tak lain merupakan Ketua PN Medan. Kemudian hakim anggota adalah Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.(Red)

















