Banda Aceh | Tubinnews.com – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) meminta politisi nasional untuk tidak menafsirkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki secara sepihak.
Seruan ini disampaikan Kepala BRA, Jamaluddin, menyikapi pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang sebelumnya meminta rakyat Aceh untuk tidak terus-menerus membawa isu MoU Helsinki yang telah berusia dua dekade.
Jamaluddin menegaskan bahwa MoU Helsinki memiliki landasan historis dan yuridis yang jelas sebagai fondasi perdamaian Aceh. Karena itu, ia meminta para politisi nasional untuk memahami kembali posisi MoU tersebut, terutama dalam konteks hukum Indonesia.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala itu mengingatkan Benny agar membaca kembali status MoU dalam asas hukum Indonesia serta konsideran (e) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“MoU Helsinki merupakan penegasan komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua,” jelas Jamaluddin di Banda Aceh, Jum’at (14/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa setelah 20 tahun, banyak butir kesepakatan dalam MoU yang belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Sejumlah kewenangan dan hak Aceh masih belum dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan awal.
Selain itu, Jamaluddin juga meminta Benny untuk menelaah kembali Instruksi Presiden (Inpres) No.15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan GAM. Inpres tersebut memberikan mandat kepada Gubernur Aceh untuk menjalankan proses reintegrasi dan memberdayakan mantan kombatan GAM.
“Atas dasar Inpres tersebut, Pemerintah Aceh kemudian menyiapkan beberapa langkah untuk menyiapkan infrastruktur implementasi. Salah satunya adalah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai lembaga pemberdayaan mantan kombatan dan korban konflik,” tambahnya.
Menurut Jamaluddin, perjuangan rakyat Aceh untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya belum selesai, meskipun perdamaian Aceh sudah berlangsung selama 20 tahun. Oleh karena itu, isu MoU Helsinki akan terus diangkat, meskipun mendapat penentangan dari politisi nasional seperti Benny.


















