Aceh Barat | Tubinnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat kini resmi mengoperasikan unit SIM Keliling (SIMLING) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Yusrizal, melalui Brigadir Mozi menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin dan Selasa di salah satu warung kopi di Meulaboh, yakni Meulaboh Premium.
“Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan datang langsung ke lokasi yang telah kami sampaikan,” ujar Brigadir Mozi.
Adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan kesehatan
Selain pelayanan perpanjangan SIM, Satlantas Polres Aceh Barat juga memberikan edukasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat yang hadir. Sosialisasi ini mencakup pentingnya tertib berlalu lintas, mematuhi rambu lalu lintas, serta cara berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang tinggi di kalangan masyarakat,” lanjut Brigadir Mozi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk mengurus perpanjangan SIM ke kantor Satlantas. Layanan ini menjadi solusi yang lebih praktis dan efisien, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.














