Kamis, 12 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
4 September 2025
Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengumumkan penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Adelin Lis. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp105.857.244.282 serta USD 2.938.556,24. Rabu 3 September 2025

Pres rilis yang digelar di Medan ini dihadiri oleh Kejati Sumut, Aspidsus, Kasi Penkum, serta Ketua PWI. Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sumut menegaskan bahwa pelunasan uang pengganti ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

BeritaTerkait

IMG-20260311-WA0008-120x86 Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan

11 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-10-at-13.56.38-120x86 Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
IMG-20260308-WA0009-e1772954946694-120x86 Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Lalaona’a

8 Maret 2026

Sebelumnya, pada 31 Juli 2008, pengadilan memutuskan Adelin Lis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan tersebut menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari seratus miliar rupiah dan dua juta dolar AS.

Screenshot_20250903_180514_Gallery Kejati Sumut Umumkan Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 270 KUHP Juncto Pasal 30 ayat 1 UUD Tahun 2021. Adelin Lis juga sempat menjalani pidana subsider sejak 7 April 2025 hingga 2 September 2025, dengan total 149 hari kurungan.

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum, bahwa pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga Adelin Lis lewat transfer bank. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami tidak melakukan transaksi langsung. Pembayaran dilakukan melalui keluarga terpidana, dan sekarang tengah diproses untuk masuk ke kas negara. Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak hanya menghukum orang, tetapi juga memastikan pengembalian uang negara,” tegas Kajati Sumut Dr.Harli Siregar

Baca Juga :  Kodam I/BB Salurkan 250 Paket Makan Sehat Bergizi ke Panti Asuhan di Medan

Dengan pelunasan ini, Kejati Sumut menegaskan akan terus mengedepankan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset negara.(Red)

Tags: Adelin LisKejatisu

Berita Lainnya

Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan
Kejaksaan

Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan

11 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda
Pemerintahan

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Lalaona’a
Pemerintahan

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Lalaona’a

8 Maret 2026
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto saat membuka kegiatan buka bersama. (Dok/Ist)
Pemerintahan

Polda Aceh Apresiasi Peran Pers dalam Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026
Kodim 0208/AS Mulai Pembangunan Jembatan Bailey di Medang Deras
Pemerintahan

Kodim 0208/AS Mulai Pembangunan Jembatan Bailey di Medang Deras

6 Maret 2026
Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026
Pemerintahan

Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

4 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

12 Maret 2026
Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

12 Maret 2026
Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026
Kemenko PM bersama Pemerintah Kota Banda Aceh saat memukul bedug tanda peluncuran pasar 1001 malam. (Dok/Ist)

Pasar 1001 Malam Diluncurkan sebagai Wadah Baru Penguatan Ekonomi Rakyat

12 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial