Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Agustus 2025
Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simalungun |Tubinnews.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun meraih prestasi membanggakan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan berhasil menyita sabu seberat 51,75 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan menangkap dua tersangka utama.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026

“Penangkapan ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 51,75 gram sabu beserta berbagai peralatan pendukung transaksi, menunjukkan bahwa ini bukan pemakai biasa melainkan jaringan distribusi,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh keyakinan.

Kronologi operasi dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi menyebutkan lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat adalah aset berharga dalam pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif warga menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” ucap Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam operasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan validitas informasi, pada pukul 16.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Diki Wijaya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu 5 Kg Lintas Aceh–Sumut–Riau

Tersangka Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, langsung diamankan petugas. Penggeledahan di kamar milik tersangka membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

“Saat diinterogasi, tersangka Diki Wijaya langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Pengakuan jujur ini memudahkan kami dalam pengembangan kasus,” ungkap AKP Henry menjelaskan kooperatifnya tersangka.

Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka Diki Wijaya mengungkapkan sumber narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Tim tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua.

Operasi lanjutan berhasil mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan beragama Islam yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya di Jalan Silimakuta.

“Tersangka Agus Salim juga langsung mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas meja kamarnya. Dia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai,” ujar Kasat Narkoba mengungkap pengakuan tersangka kedua.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat signifikan dan lengkap. Tim berhasil menyita 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan biru, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.

“Jumlah dan jenis barang bukti ini menunjukkan modus operandi yang terorganisir. Adanya timbangan digital dan kemasan dalam jumlah besar mengindikasikan aktivitas perdagangan yang sistematis,” ucap AKP Henry menganalisis temuan barang bukti.

Baca Juga :  BPK RI Diminta Datang KeSimeulue Lakukan Pemeriksaan Sejumlah Proyek SPAM

Kasat Narkoba menekankan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, membuat minuta penyelidikan, melaksanakan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan hukum selanjutnya,” tegas AKP Henry menjelaskan tahapan proses hukum.

Keberhasilan operasi ini membuktikan profesionalisme dan dedikasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan informasi akurat dari masyarakat dan kerja keras petugas, pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun terus menunjukkan hasil nyata yang menggembirakan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Tags: Polda sumutPolres Simalungun

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial