Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
3 Juli 2025
Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU Pemda Bisa Lakukan Intervensi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.22.20-120x86 Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-20.11.17-120x86 Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Medan | Tubinnews.com – Dari 5.783 hektare (Ha) lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut), 70 persennya berada di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, daerah lahan tersebut tanpa status.
Sebagai pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Deli Serdang tidak bisa mengintervensi tanah/lahan itu. Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga tidak bisa membantu ketika warga yang mendiami lahan tersebut terkena bencana, seperti kebakaran, puting beliung, dan lainnya.
Hal ini didasarkan peraturan-peraturan terdahulu sesuai otonomi daerah, baik gubernur, bupati/walikota tidak bisa membuat kebijakan di atas lahan/tanah tanpa status atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.
“Sekarang kondisinya, kami (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan pemerintah daerah lain) tidak bisa membangun wilayah kami sesuai dengan beban yang diterima, yaitu program pembangunan 3 juta rumah, kalau status lahan eks PTPN di Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan dan regulasi yang tepat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS dalam penyampaiannya, pada Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang membahas tentang Pelayanan Pertanahan Dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Sektor Pertanahan Serta Permasalahan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Pada Kamis (3/7/2025).
Persoalan lainnya lagi, warga yang berdiam di lahan-lahan eks HGU PTPN tersebut bersifat nomaden, sehingga sering terjadi kekerasan, kriminal dan menyumbangkan polemik sosial.
Wabup berharap, para kepala daerah mendapat wewenang untuk menentukan status hukum tanah eks PTPN yang HGU-nya telah berakhir. Agar pemerintah daerah bisa melakukan upaya-upaya intervensi, tidak hanya pada lahan, tapi juga warga yang tinggal di tanah tersebut.
“Kami, pemerintah daerah, untuk bisa membangun gedung sekolah, rumah sakit harus membayar atas lahan eks PTPN tersebut, agak sedih juga. Itu keluhan sekaligus masukkan kepada Bapak-Bapak dari Komisi II DPR RI,” keluh Wabup.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M Bobby Afif Nasution menyampaikan konflik agraria di kabupaten/kota di Sumut sampai sekarang masih terjadi dan belum terselesaikan. Konflik tersebut berdampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat lokal.
“Konflik agraria di Sumut bukan persoalan setahun dan dua tahun. Bahkan bisa dikatakan dalam tahun-tahun politik persoalan agraria ini menjadi janji politik bagi siapa yang mau berkontestasi, dan ini terus bergulir tanpa bisa diatasi,” kata Gubsu.
Lebih jauh dijelaskan, menurut data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, konflik agraria di Sumut tertinggi secara nasional, mencapai 34 ribu hektare lahan dengan 33 kasus. Dari 33 kasus, 20 konflik terjadi di wilayah perkebunan milik PTPN.
Faktor utama penyebab konflik adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat, perusahaan dan hak adat. Selain itu, ketidakjelasan status pasca-berakhirnya masa HGU.
Gubsu berharap, kunjungan Komisi II DPR RI ini bisa ikut membantu penyelesaian konflik agraria di Sumut, dengan melibatkan berbagai pihak untuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian.
Menanggapi keluhan-keluhan itu, Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Tim Kunker Spesifik, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota DPR RI lainnya, berjanji akan memyampaikannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan, agar persoalan ini bisa mendapat solusi.
“Ini menjadi salah satu tugas Komisi II DPR RI, kami akan fasilitasi seluruh pemerintahan daerah di Sumut dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan. Insya Allah, niat baik kita bersama terselesaiakan permasalahan di Sumut,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sumut, Muhammad Sri Pranoto menyampaikan, untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumut diperlukan transparansi penuh dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota.
Baca Juga :  Pemerintah Deli Serdang Bantah Ada Upeti Pabrik Dupa, Kami Tinjau Lokasi!
Tags: Bupati Deli SedangLom Lom Suwondo

Berita Lainnya

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh  ‎
Aceh

Gubernur Mualem Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPR Aceh ‎

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini