Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: “Ini Abal-Abal dan Ambisius”

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Februari 2025
Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: “Ini Abal-Abal dan Ambisius”
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan,Tubinnews.com | Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PWI ilegal pimpinan Zulmansyah Sekedang menuai kontroversi. SK bertanggal 11 Februari 2025 itu dianggap cacat hukum dan penuh kejanggalan, terutama terkait masa jabatan yang telah berlalu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Farianda Putra Sinik diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Utara masa bakti 2021-2026, bersama dengan SR Hamonangan Panggabean yang dicopot dari posisi Sekretaris PWI Sumut.

BeritaTerkait

IMG-20260729-WA0004-120x86 Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: "Ini Abal-Abal dan Ambisius"

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

29 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-27-at-02.23.44-120x86 Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: "Ini Abal-Abal dan Ambisius"

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-26-at-17.39.59-120x86 Surat Keputusan PWI Ilegal, Farianda Sinik: "Ini Abal-Abal dan Ambisius"

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026

Sebagai penggantinya, SK mengangkat Austin Antariksa Tumengkol sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut dengan masa bakti yang justru tertulis 2016-2021—periode yang sudah berakhir.

“Ini keputusan abal-abal dan terkesan ambisius untuk menjadi ketua,” tegas Farianda saat menanggapi beredarnya surat tersebut pada Selasa (11/2/2025).

Farianda menegaskan bahwa dirinya terpilih secara demokratis oleh mayoritas anggota PWI. Ia pun menilai bahwa surat yang mengangkat Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut tidak lebih dari “surat kaleng” yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kalau ingin jadi ketua, silakan bertarung di konferensi, bukan main tunjuk seperti ini,” ujar Farianda.

Lebih lanjut, Farianda menegaskan bahwa kondisi PWI Sumut selama ini kondusif tanpa ada gejolak internal. Ia mencurigai adanya upaya untuk memecah belah organisasi.

“Saya mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota PWI Sumut untuk tetap kompak dan menjunjung tinggi persatuan. Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, tunggu saja di ajang konferensi resmi. Kepengurusan PWI Sumut saat ini masih sah dan akan berakhir pada 2026,” katanya.

Baca Juga :  Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa Farianda Sinik tetap merupakan Ketua PWI Sumut yang sah. Ia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk unsur pemerintahan daerah dan Forkopimda, agar tidak terpengaruh oleh berita bohong mengenai pergantian kepengurusan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan insan pers, yang menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh kelompok Zulmansyah Sekedang mencerminkan ambisi pribadi dan bukan mekanisme demokrasi yang seharusnya berlaku dalam organisasi jurnalis terbesar di Indonesia ini.(Red)

Tags: KlarifikasiPWI SumutSurat keputusan ilegal

Berita Lainnya

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Peristiwa

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

29 Juli 2026
Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar
HEADLINE

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh
Peristiwa

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan
Peristiwa

‎Sikap Petugas RSU Cut Meutia Aceh Utara Dinilai Arogan

25 Juli 2026
Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan
Peristiwa

Kadis Kominfo Deli Serdang Bantah Perintah Larang Wartawan Liput Kunjungan Wamenkes di RS Tambunan

24 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Peristiwa

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
  • Trending
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih  Penghargaan Robotik Nasional Bersama Tim Dayah Ruhul Qur’ani

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih  Penghargaan Robotik Nasional Bersama Tim Dayah Ruhul Qur’ani

28 Juli 2026
Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat

Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat

23 Juli 2026

Berita Terkini

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

29 Juli 2026
‎Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SDN 1 Bandar Baru Pidie Jaya

‎Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SDN 1 Bandar Baru Pidie Jaya

28 Juli 2026
Traffic Light Depan RSU Cut Nyak Dhien Padam, Pengemudi Hampir Laga Kambing

Traffic Light Depan RSU Cut Nyak Dhien Padam, Pengemudi Hampir Laga Kambing

28 Juli 2026
Dinsos Simeulue Matangkan Persiapan Kegiatan Kampung Siaga Bencana dan Tagana Masuk Sekolah

Dinsos Simeulue Matangkan Persiapan Kegiatan Kampung Siaga Bencana dan Tagana Masuk Sekolah

28 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini